Logo

PPKM Kota Mojokerto Tak Diperpanjang, Denda Prokes Naik Jadi Rp 100 Ribu

Reporter:,Editor:

Kamis, 28 January 2021 13:00 UTC

PPKM Kota Mojokerto Tak Diperpanjang, Denda Prokes Naik Jadi Rp 100 Ribu

PPKM: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari akrab dipanggil Ning Ita saat memberikan keterangan mengenai pelaksanaan PPKM di Kota Mojokerto resmi tak diperpanjang. Namun, denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dinaikkan menjadi Rp 100 ribu.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto resmi tak diperpanjang. Namun, denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dinaikkan menjadi Rp 100 ribu.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, mengatakan PPKM yang dilaksanakan Kota Mojokerto sejak tanggal 15 Januari hingga 28 Januari 2021 resmi ditiadakan. Sebab ada empat parameter yang ditentukan oleh Satgas Covid Nasional sebagai indikator tak diperpanjangnya PPKM.

"Maka dari itu, hari ini kami nyatakan Kota Mojokerto tidak terpenuhi untuk bisa melaksanakan PPKM tahap dua. Jadi kami pastikan Kota Mojokerto tidak melaksanakan PPKM tahap dua," kata Ning Ita sapaan akrabnya, Kamis, 28 Januari 2021.

Ning Ita menjelaskan, selama pelaksanaan dua minggu PPKM angka terpapar Covid-19 mengalami penurunan siginifikan. Hanya saja, angka pelanggaran pelanggaran prokes saat dilakukan operasi yustisi meningkat drastis. Yakni, mencapai 730 pelanggar perorangan dengan denda Rp 50 ribu rupiah.

Baca Juga: PPKM Disebut Mulai Membuahkan Hasil

"Sedangkan untuk pelaku usaha sebanyak 120 pelanggar di waktu jam malam. Akhirnya dikenakan denda Rp 200 ribu per pelaku usaha. Semua denda tersebut masuk ke dalam kas daerah," jelasnya.

Masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap prokes 5M, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi. Menjadikan Pemkot Mojokerto menaikkan nominal besaran denda perorangan pelanggar operasi yustisi prokes yaitu sebesar Rp 100 ribu.

"Maka mulai besok, denda operasi yustisi prokes kami naikkan, dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Harapan kami, masyarakat memiliki efek jera dan tidak lagi melanggar sehingga tingkat kesadaran terus meningkat," tegasnya.

Apabila dalam waktu satu minggu masyarakat mampu menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Angka terpapar menurun, angka kematian menurun, jumlah pengguna isolasi tidak lebih dari 70 persen dan angka kesembuhan tidak dibawah rata-rata nasional.

Baca Juga: Angka Covid-19 Kota Mojokerto Terus Melandai, Ning Ita Menilai PPKM Sangat Efektif

"Masyarakat disipilin menerapakan protokol kesehatan, Kota Mojokerto tidak masuk zona merah. Maka kami tidak akan melaksankan PPKM tahap dua," tegas Ning Ita.

Sementara, Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, berharap terkait informasi kenaikkan denda pelanggar operasi yustisi bisa tersampaikan ke masyarakat melalui awak media.

"Jika kenaikkan denda tersebut mengacu pada Perwali Nomor 47 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020 dimana denda maskimal sebesar Rp 200 ribu untuk pelanggar prokes," bebernya.

Usai divaksin Dodik menambahkan, dimana saat rapat koordinasi dengan Satpol PP Provinsi, Pemkot dan Pemkab Mojokerto, Polres dan Polresta Mojokerto, hingga Pengadilan Negeri Mojokerto diputuskan denda hanya Rp 50.000 rupiah saja.

"Tapi sekarang untuk meningkatkan kedisiplinan dan efek jera dimasyarakat, Bu Wali mengumumkan denda dinaikkan menjadi Rp 100.000 per besok setelah PPKM," tandasnya.