Kamis, 21 January 2021 23:40 UTC
DISEGEL: Petugas Satpol PP Surabaya bersama Satgas Covid-19 melakukan penyegelan terhadap salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) karena melanggar protokol kesehatan dan ditemukan saat pelaksanaan PPKM. Foto: Humas Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya, berlangsung 11 hari atau dalam kurun waktu 11 - 21 Januari 2021, Satpol PP setempat telah melakukan penghentian terhadap enam atau Rumah Hiburan Umum (RHU).
Pasalnya dianggap telah melanggar protokol kesehatan (prokes), seperti yang diatur dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 dan perubahannya di Perwali No. 2 Tahun 2021 selama masa pandemi Covid-19, RHU belum diperbolehkan untuk beroperasi.
"Tempat hiburan umum masih ada yang buka, kami dari Satpol PP, BPB dan Linmas, termasuk pihak kecamatan itu melakukan penindakan termasuk penutupan hiburan malam (yang masih beroperasi). Seperti panti pijat, karaoke dan pub itu sudah kita lakukan penindakan," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Kamis 21 Januari 2021.
Sedangkan di jajaran Linmas, sudah melakukan penindakan pemberhentian terhadap 7 RHU yang beroperasi. "Termasuk di kecamatan juga melakukan penghentian kegiatan yang sifatnya RHU," ujar Eddy.
BACA JUGA: Belum Bayar Denda Administratif, Pelanggar Prokes di Surabaya Diblokir Kependudukannya
Menurut dia, sanksi administratif yang dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan nominalnya bervariasi. Untuk perorangan denda Rp 150 ribu, sedangkan tempat usaha mulai Rp 500 ribu sampai dengan Rp 25 juta.
"Usaha itu ada juga yang warung kopi itu Rp 500 ribu, usaha menengah itu Rp 1 juta juga ada, kemudian tempat hiburan malam kita denda Rp 5 juta karena masuk (kategori) menengah," ia menguraikan.
Eddy juga menyebut, pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan kafe dan restoran mayoritas berada di wilayah Surabaya Timur dan Selatan. Sedangkan di wilayah Surabaya Utara pelanggar prokes ditemukan di wilayah kampung-kampung.
"Kalau di Surabaya Timur sama Selatan itu (pelanggar prokes) seperti rumah makan, tempat-tempat nongkrong. Yang paling kecil Surabaya Barat," ia menandaskan.
BACA JUGA: Satu Juta Lebih Warga Jatim Kena Operasi Yustisi Pelaksanaan PPKM
Adapun pelanggar prokes yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan KTP dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya. Apabila dalam kurun waktu 7 hari mereka tidak melakukan pembayaran, pihaknya kemudian melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan.
Untuk syarat pengambilan KTP sendiri, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.
"Mereka kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP. Kalau 7 hari tidak diambil, kita laporkan ke Dispenduk untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya. Untuk KTP luar, nanti Dispenduk akan menghubungi ke Dinas Kependudukan kabupaten/kota dimana dia berasal. Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," ia menekankan.
Eddy menambahkan, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP selama PPKM ini, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP. Sementara di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran.
"Setelah 7 hari dilakukan penindakan (apabila tidak diambil KTPnya), itu kita kirim ke Dispenduk by name by address sama NIK-nya," ia memungkasi.