Logo

Belum Bayar Denda Administratif, Pelanggar Prokes di Surabaya Diblokir Kependudukannya

Reporter:,Editor:

Kamis, 21 January 2021 13:40 UTC

Belum Bayar Denda Administratif, Pelanggar Prokes di Surabaya Diblokir Kependudukannya

PANTAU PPKM. Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengecek kapasitas tempat makan di salah satu mal di Surabaya, Senin malam, 11 Januari 2021. Foto: Pemkot Surabaya/Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya telah berlangsung 11 hari atau dalam kurun waktu 11 - 21 Januari 2021.

Hasil evaluasi selama pelaksanaan PPKM, Satgas Covid-19 Kota Surabaya mencatat bahwa pelanggar protokol kesehatan (prokes) didominasi tidak memakai masker dan tidak menjaga kerumunan.

Pelanggar inipun dilakukan pemblokiran kependudukannya, selama 7 hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif yang dikenakan.

"Di Satpol PP sendiri yang sudah tercatat warga melakukan pelanggaran mencapai 650 orang, BPB Linmas juga mencapai sekitar 600an. Di kecamatan, laporan terakhir itu juga pelanggar prokes sekitar rata-rata 300-an," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Kamis 21 Januari 2021.

BACA JUGA: Satu Juta Lebih Warga Jatim Kena Operasi Yustisi Pelaksanaan PPKM

Berdasarkan catatan itu, Eddy menilai bahwa terkait dengan pemakaian masker, masyarakat masih terlihat abai. Terutama saat berada di kampung-kampung dan fasilitas publik. Sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat relatif lebih disiplin memakai masker.

"Cuma yang di restoran ini kita juga edukasi agar buka masker pas makan, selesai makan tolong dipakai lagi maskernya. Itu yang sering kita ingatkan kepada mereka. Ketika selesai makan, mereka ngobrol ini tidak pakai masker. Nah ini yang kita ketati juga," ia menjelaskan.

Karena itu, di sisa penerapan PPKM ini, pihaknya akan lebih tegas kepada setiap pengunjung kafe dan restoran yang terlihat melepas masker ketika nongkrong ataupun selesai makan.

"Kemarin masih kita tolerir. Sekarang ini di kafe atau restoran setelah selesai makan mereka wajib pakai masker, kalau enggak ya akan kita akan lakukan penindakan, apapun alasannya," ia memaparkan.

BACA JUGA: PPKM Hari Pertama di Surabaya, Masih Ditemukan Rumah Makan Melebihi Kapasitas

Tak hanya itu, penindakan juga diberikan kepada warga yang tidak menjaga jarak atau mengadakan kerumunan. Sebab, menurut Eddy, banyak masyarakat yang masih tidak menjaga kerumunan dan tidak menjaga jarak saat beraktivitas.

"Mereka menganggap pakai masker itu selesai, tapi mereka tidak menjaga kerumunan masih berdekatan, jaraknya kurang dari satu meter. Itu yang juga kita tindak," ia menegaskan.

Dari hasil evaluasi PPKM di lapangan, kata Eddy, hampir 74 persen pelanggaran itu tidak patuh masker. Kemudian, sekitar 15 - 20 persen ada di kerumunan dan sisanya terkait interaksi.

BACA JUGA: PPKM Diberlakukan, Khofifah Imbau Semua Daerah Perketat Prokes

"Terus terkait kafe dan restoran itu pelanggaran yang kita temukan adalah terkait dine in 25 persen. Jadi masih ada kafe atau restoran yang melebihi dine in 25 persen. Bahkan, ada yang 50 persen dan lebih. Kalau kita temukan di lapangan kita tindak," ia menerangkan.

Tak hanya restoran dan kafe yang ditemukan masih melanggar protokol kesehatan. Namun, tempat Reaksi Hiburan Umum (RHU), seperti rumah karaoke, panti pijat serta diskotek masih ditemukan beroperasi.

Sementara dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 dan perubahannya di Perwali No. 2 Tahun 2021 selama masa pandemi Covid-19, RHU belum diperbolehkan untuk beroperasi.

"Tempat hiburan umum masih ada yang buka, kami dari Satpol PP, BPB dan Linmas, termasuk pihak kecamatan itu melakukan penindakan termasuk penutupan hiburan malam (yang masih beroperasi). Seperti panti pijat, karaoke dan pub itu sudah kita lakukan penindakan," ia memungkasi.