Logo

PPKM Diberlakukan, Khofifah Imbau Semua Daerah Perketat Prokes

Reporter:,Editor:

Senin, 11 January 2021 07:00 UTC

PPKM Diberlakukan, Khofifah Imbau Semua Daerah Perketat Prokes

PEMBATASAN KEGIATAN. Petugas gabungan melakukan operasi yustisi di Jalan Gubernur Suryo Kecamatan/Kabupaten Gresik pada PPKM hari pertama, Senin, 11 Januari 2021. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim bernomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku Senin, 11 Januari 2021. 

Secara garis besar, isi keputusan tersebut sama dengan Instruksi Mendagri soal PPKM, di antaranya memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi perkantoran sebanyak 75 persen dan 25 persen diperbolehkan masuk kantor dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 

Pun demikian dengan sekolah, kegiatan belajar mengajar diharuskan dilakukan daring atau dari rumah. Semua jenjang pendidikan tidak diperkenankan mengadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah. 

BACA JUGA: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berlaku di 11 Kabupaten dan Kota di Jatim

Restoran dan sejenisnya juga dilakukan pembatasan. Pengunjung atau pembeli di tempat usaha bidang makanan dan minuman ini hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. 

Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal juga dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 19.00. 

Tempat ibadah diizinkan tetap melaksanakan ibadah dengan ketentuan maksimal menampung 50 persen orang dari kapasitas. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Sementara yang tetap diperbolehkan, yakni sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat masih dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Kegiatan pembangunan fisik atau konstruksi juga tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesegaran secara lebih ketat. 

Khofifah telah menginstruksikan 11 kabupaten dan kota untuk menerapkan PPKM antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Kabupaten Blitar.

BACA JUGA: Gresik Mulai Terapkan PPKM, Pos Covid Tingkat Desa Dioptimalkan

Selain 11 daerah itu, mantan Menteri Sosial tersebut meminta kepala daerah lain juga memperketat protokol kesehatan. "Selain pengaturan PPKM, Bupati dan Wali Kota di seluruh Jatim kami minta untuk melakukan tindakan mengetatkan protokol kesehatan," ujar Khofifah. 

Ia juga meminta pemerintah daerah memperkuat kemampuan tracing (penelusuran) kontak erat kasus Covid, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment atau pengobatan termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, mulai tempat tidur, ruang ICU, maupun ruang isolasi, dan karantina. 

Gubernur juga meminta seluruh Bupati dan Wali Kota di Jatim meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya yang dilakukan Satpol PP.

"Pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum tolong ditingkatkan, berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI sesuai dengan Perda atau Perbup dan Perwali masing-masing," katanya.