Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berlaku di 11 Kabupaten dan Kota di Jatim
Untuk Tekan Kasus Covid, Selama 11-25 Januari 2021

Reporter
A. BaehaqiSabtu, 9 Januari 2021 - 13:40
Editor
Ishomuddin
PSBB. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya pada April 2020. Foto: Restu Cahya
JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta 11 kabupaten/kota di Jawa Timur melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung mulai 11-25 Januari 2021.
Kesebelas daerah tersebut yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Kabupaten Blitar.
"Berdasarkan Instruksi Mendagri 1 Tahu 2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten/kota lainnya," ujar Khofifah dalam siaran pers tertulis, Sabtu, 9 Januari 2021.
Ia merinci berdasarkan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya dan Malang Raya. Sementara tiga daerah lainnya yakni Kabupaten Blitar, Lamongan, dan Ngawi merupakan zona merah dalam peta risiko yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BACA JUGA: SE Mendagri Soal PPKM Sudah Turun, Ini Bedanya dengan PSBB Menurut Wagub Emil
Kemudian dua wilayah lainnya, Kabupaten Madiun dan Kota Madiun, memenuhi seluruh kriteria empat indikator yang ditetapkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
Pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 ini diukur melalui empat kriteria antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata rata-rata nasional 14 persen, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Mantan Menteri Sosial itu mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM. Ia berharap penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.
“Salah satu penyebab peningkatan kasus Covid-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia sehingga penularan Covid-19 terus berjalan dan belum bisa dihentikan. Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan Covid-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan Covid-19,” katanya.
BACA JUGA: Surabaya Sesuaikan Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dari Pusat
Data Pemprov Jatim per Sabtu 9 Januari 2021, kasus Covid-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus konfirmasi sembuh 78.602 orang (85,80 persen), yang masih dirawat 6.627 orang (7,24 persen), dan meninggal dunia 6.380 orang (6.96 persen).
Sedangkan berdasarkan data kapasitas tempat tidur (TT) Covid-19 di Jatim, terdapat peningkatan jumlah BOR ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien Covid-19. Saat ini, BOR ICU Covid-19 telah mencapai 72 persen dan Isolasi Covid-19 mencapai 79 persen. Angka ini tentunya perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60 persen.
”Tidak hanya itu, tren kasus mingguan baru Covid-19 di Jatim mengalami peningkatan yang signifikan sejak minggu kedua November sampai Januari," ujarnya.
"Harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran Covid-19 di bumi Jawa Timur ini,” imbuhnya.