SE Mendagri Soal PPKM Sudah Turun, Ini Bedanya dengan PSBB Menurut Wagub Emil

A. Baehaqi

Reporter

A. Baehaqi

Kamis, 7 Januari 2021 - 11:00

se-mendagri-soal-ppkm-sudah-turun-ini-bedanya-dengan-psbb-menurut-wagub-emil

Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak. Foto: Baehaqi Almutoif/Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyebut telah menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Menyikapi itu, Emil mengaku segera melakukan rapat bersama dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). "Insya Allah tidak ada perubahan, rencana besok gubernur langsung bersama Pangdam, Kapolda, kami juga ikut bersama Forkopimda kabupaten kota akan membahasnya," kata Emil di Surabaya, Kamis 7 Januari 2021. 

Saat ini, kata Emil, kepala biro hukum masih merumuskan tindaklanjut dari surat edaran Mendagri tersebut. Mengingat pemberlakuan PPKM mulai efektif tanggal 11 Januari 2021. 

Merujuk dari surat edaran Mendagri, menurut Emil ada sejumlah perbedaan antara PPKM dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang pernah berjalan di sejumlah daerah di Jatim.

BACA JUGA: Pengemudi Daring Berharap Ada Bantuan Saat Pembatasan Aktivitas

Pertama soal bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Pemerintah pusat membatasi kawasan perkantoran hanya boleh terisi 25 persen dari kapasitas. "Kalau PSBB tidak ada kantor yang buka kecuali sektor-sektor yang diperbolehkan," kata Emil. 

Kedua terkait pendidikan, dalam surat edaran Mendagri disebutkan hanya diperbolehkan secara daring. Hingga sekarang, Emil menyebutkan pembelajaran di Jawa Timur masih memakai metode jarak jauh atau dari rumah. 

Ketiga tempat ibadah yang hanya diperkenankan berisi 50 persen dari kapasitas. Ini juga dinilai Emil masih terjaga di Jatim. "Makan yang beda. Makan ini 25 persen," katanya. 

Memang dalam peraturan pemerintah soal PPKM restoran maupun warung diperbolehkan hanya melayani 25 persen bagi pembeli yang ingin makan ditempat. Sisanya diwajibkan untuk dibawa pulang.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 di Gresik Meningkat, Pemkab Dukung Pemberlakuan Kembali PSBB

"Satu lagi pusat pembelanjaan. biasanya hanya toko-toko tertentu yang boleh buka. Ini masih boleh buka tapi sampai pukul 19.00 WIB," tegasnya. 

Terlepas dari itu, Emil menyebutkan kalau keputusan pemerintah pusat ini harus dihormati. Karenanya pihaknya segera melakukan tindak lanjut menyusun format yang tepat. 

Ihwal penyekatan yang pernah dilakukan seperti saat PSBB, Emil memastikan bahwa konsepnya yakni mengurangi mobilitas masyarakat. "Tapi kan setelah cek poin akhirnya diterapkan sistem kampung tanggung. Artinya yang melakukan ceck itu berbasis lingkungan. Jadi sebenarnya orang mau melakukan check point itu sah-sah saja, setiap Bupati wali kota," tuturnya.

Baca Juga