Jumat, 08 January 2021 13:40 UTC
RAKOR COVID. Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat rakor menyikapi kebijakan pemerintah pusat dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menurunkan angka kasus Covid-19. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menegaskan Pemkot Surabaya tidak pernah menolak instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menurutnya, ia sebenarnya hanya mempertanyakan kenapa Surabaya yang tidak lagi zona merah Covid-19 termasuk dalam daerah yang harus memberlakukan PPKM.
“Sebenarnya kita tidak pernah menolak. Hanya ingin mempertanyakan. Tapi pada prinsipnya kita tetap menjalankan Instruksi Mendagri soal PPKM itu,” kata Whisnu di ruang kerjanya, Jumat, 8 Januari 2021.
Apalagi, pemkot sudah menyiapkan berbagai hal untuk menjalankan PPKM dan sudah dikaji semuanya. Artinya, di lapangan juga sudah disiapkan, baik jajaran Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas), Lurah, dan Camat.
BACA JUGA: SE Mendagri Soal PPKM Sudah Turun, Ini Bedanya dengan PSBB Menurut Wagub Emil
“Bahkan, saya sudah meminta Lurah dan Camat menyosialisasikan PPKM ini ke warga,” ia memastikan.
Menurut Whisnu, sebenarnya Surabaya sudah menerapkan instruksi Mendagri itu. Sebab, Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tidak jauh beda dengan instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan untuk menyesuaikan instruksi Mendagri.
Yang perlu ditambahkan, menurutnya, di Bab V yang menyatakan bahwa Perwali tetap mengacu Instruksi Mendagri atau keputusan yang berlaku di atasnya. Sehingga kalau ada keputusan yang berlaku di atasnya, tidak perlu mengubah Perwali lagi.
Adapun salah satu perbedaannya adalah pengaturan Work From Home (WFH) harus 75 persen di Instruksi Mendagri dan itu tidak diatur dalam Perwali. Kemudian soal pusat perbelanjaan harus tutup pukul 19.00 WIB. Lalu kapasitas rumah makan, restoran, dan warung kopi juga dibatasi 25 persen, sedangkan di Perwali dibatasi 50 persen.
BACA JUGA: Pengemudi Daring Berharap Ada Bantuan Saat Pembatasan Aktivitas
“Makanya nanti kita buatkan surat edaran juga supaya kapasitasnya hanya 25 persen. Bahkan, nanti H-1 mungkin juga bisa dilakukan sweeping ke seluruh rumah makan, restoran, dan warkop untuk mengecek kesiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini yang rencananya dimulai tanggal 11 Januari,” ia menegaskan.
Whisnu berharap seluruh warga Surabaya tidak trauma dengan PPKM karena ini berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dilakukan sebelumnya. Bahkan, sebenarnya pembatasan kegiatan kali ini hampir sama dengan keadaan warga sehari-hari di Surabaya sejak memasuki kenormalan baru di masa pandemi.
BACA JUGA: Whisnu Tak Setuju Surabaya Terapkan Pengetatan Kegiatan Masyarakat
“Kegiatan perekonomian tetap jalan terus, tapi protokol kesehatannya kita perketat dengan sedikit perbedaan dari sebelumnya. Saya berharap warga tidak trauma dengan pembatasan ini,” ia menekankan.
Whisnu juga memastikan akan memperketat keluar-masuk warga di setiap perbatasan Surabaya. Bahkan, operasi yustisi dengan tindakan tegas juga akan terus dilakukan, sehingga warga semakin disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Kami juga akan terus melakukan reaktivasi Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, supaya lebih efektif dalam melakukan pencegahan pandemi Covid-19. Ayo kita bersama-sama disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.