Logo

Gresik Mulai Terapkan PPKM, Pos Covid Tingkat Desa Dioptimalkan

Operasi Yustisi Penegakan Prokes Ditingkatkan
Reporter:,Editor:

Minggu, 10 January 2021 23:00 UTC

Gresik Mulai Terapkan PPKM, Pos Covid Tingkat Desa Dioptimalkan

SANKSI MENYAPU. Para pelanggar diberi sanksi membersihkan tempat umum karena tidak memakai masker saat razia yang dilakukan aparat TNI dan Polri di Jalan Raya Balongpanggang, Gresik, Sabtu, 9 Januari 2021. Foto: Polsek Balongpanggang

JATIMNET.COM, Gresik – Pemkab Gresik dan Satgas Covid-19 akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-2019 selama 11-25 Januari 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021.

PPKM seperti halnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pernah diterapkan akan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat mulai dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga tempat belanja, dan wisata. 

Pemkab Gresik bersama TNI dan Polri telah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang PPKM seperti dibukanya kembali check point atau pos pemeriksaan di perbatasan dan meningkatkan operasi yustisi.

BACA JUGA: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berlaku di 11 Kabupaten dan Kota di Jatim

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan PPKM meliputi beberapa poin seperti pemberlakukan bekerja dari rumah sebesar 75 persen dari jumlah pegawai dan bekerja di kantor maksimal 25 persen dari jumlah pegawai.

"Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Sektor kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes lebih ketat," katanya, Minggu, 10 Januari 2021.

Begitu juga tempat kuliner yang dibatasi jam operasionalnya dan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen. Sedangkan layanan kuliner pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran. Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal juga dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB.

Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes lebih ketat dan kapasitas jemaah di tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes lebih ketat.

BACA JUGA: Menjelang PPKM, Kapolda Jatim Cek Kampung Tangguh Semeru di Gresik

"Mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten atau kota sampai dengan tingkat desa," kata Arief.

Dalam surat keputusannya, Gubernur Jatim mengimbau Bupati dan Wali Kota mengintensifkan kembali prokes, yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracing atau penelusuran kontak kasus Covid-19, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment atai pengobatan, dan meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU, dan tempat isolasi atau karantina.

Pemda juga diminta mengaktifkan kembali Kampung Tangguh di masing masing wilayah dan meningkatkan operasi yustisi dengan melibatkan aparat keamanan baik Satpol PP, Polri, dan TNI.

"Mulai besok kami akan perketat pemberlakuan protokol kesehatan pada masyarakat sesuai diberlakukannya PPKM di Gresik. Bersama TNI dan Polri, operasi yustisi akan lebih ditingkatkan," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Gresik Abu Hassan.