Logo

Bekuk Pengedar di Pacet Mojokerto, Polisi Sita Ganja dan Sabu

Reporter:,Editor:

Senin, 09 March 2026 08:30 UTC

Bekuk Pengedar di Pacet Mojokerto, Polisi Sita Ganja dan Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Foto: Humas Polres Mojokerto.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang pria berinisial AIS, 35 tahun harus berurusan dengan penyidik Satreskoba Polres Mojokerto. Gara-garanya, pemuda ini kedapatan membawa 32,19 gram ganja kering yang dikemas dalam sebuah paket.

Saat ditangkap di pinggir jalan wilayah Kecamatan Pacet pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.40 WIB, petugas juga menemukan 0,83 gram sabu dari tangan pelaku.  

"Pelaku mengaku mendapatkan pasokan ganja dan sabu tersebut dari bandar berinisial BL yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto," kata Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, Senin, 9 Maret 2026.

BACA: Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Mojokerto Tangkap Dua Pengedar Sabu

Selain ganja dan sabu tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain dari AIS. Mulai dari sedotan plastik, bekas bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya, AIS harus mendekam di rumah tahanan Polres Mojokerto.

Dalam perkara ini, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lebih lanjut, Eriek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto.

BACA: Perang Lawan Narkoba! Residivis Pengedar 51 Gram Sabu Dibekuk Polres Gresik

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba diminta segera melapor.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini," tegasnya.

Masih menurut Eriek, penangkapan AIS ini berlangsung dalam Operat Pekat Semeru 2026. pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Pacet.