Senin, 11 January 2021 23:00 UTC
PANTAU PPKM. Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengecek kapasitas tempat makan di salah satu mal di Surabaya, Senin malam, 11 Januari 2021. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur melakukan sidak ke sejumlah mal atau pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan, Senin malam, 11 Januari 2021. Pemantauan dilakukan untuk memastikan pusat perbelanjaan atau mal telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di hari pertama.
Pemantauan juga diikuti Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo, dan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim.
Sejak pukul 19.30 WIB, pemantauan di pusat perbelanjaan dilakukan mulai dari Galaxy Mall hingga Tunjungan Plaza (TP) Surabaya. Di sana, petugas melakukan pemantauan penerapan PPKM, seperti protokol kesehatan maupun kapasitas di stand-stand penjual pakaian serta rumah makan.
BACA JUGA: PPKM Diberlakukan, Khofifah Imbau Semua Daerah Perketat Prokes
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan dari hasil pantauan tadi malam, pusat perbelanjaan sudah terlihat tertib. Para pemilik stand sudah mematuhi batasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Hal ini sesuai dengan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Rantai Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021.
"Untuk PPKM hari pertama ini sudah sangat tertib yang kami lihat. Artinya, jam tutup sudah semua mematuhi. Dari pantauan kita, dari keputusan Wali Kota jam 8 malam semua harus clear dan semua sudah bersih pas jam 8 malam," kata Whisnu.
Sementara terkait pantauan di rumah makan yang ada di dalam mal, Whisnu mengungkapkan hal yang sama. Namun menurutnya, masih ada rumah makan yang menyediakan bangku lebih dari kapasitas 25 persen yang telah ditentukan.
"Jadi kapasitas itu sesuai dengan bangkunya. Tidak ada lagi bangku disilang, tapi bangkunya harus dihilangkan. Sudah kita berikan peringatan. Dan Insya Allah ke depan hari berikutnya bisa lebih tertib lagi," ia mengingatkan.
BACA JUGA: PPKM Berlaku, Operasional Mal dan Pusat Belanja Maksimal Jam 8 Malam
Meski demikian, pihaknya menyatakan berdasarkan pantauan di hari pertama itu pusat perbelanjaan di Surabaya sudah sangat kondusif. Pihaknya berharap seluruh masyarakat tertib melaksanakan PPKM ini hingga 25 Januari.
"Alhamdulillah kondisi malam hari ini sudah sangat kondusif. Kita harapkan Surabaya bisa menerapkan PPKM ini dengan baik sampai akhir 25 Januari 2021 dan kita berharap tidak diperpanjang," ia menerangkan.
Whisnu juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Forpimda Surabaya beserta Forkopimda Jawa Timur. Koordinasi ini dilakukan terkait penanganan Covid-19 maupun penerapan PPKM.
"Karena bagaimanapun Surabaya ini jadi sentralnya Provinsi Jatim. Jadi kita tidak bisa kerja sendirian, kita harus bekerjasama dengan seluruh kabupaten/kota yang ada di sekitar Surabaya khususnya," ia mengungkapkan.
Whisnu juga memastikan pemantauan ini tak hanya dilakukan di hari pertama pelaksanaan PPKM. Sebab, petugas gabungan Satpol PP, Linmas, Polri dan TNI akan setiap hari melakukan pemantauan ke seluruh pusat perbelanjaan maupun tempat keramaian. Bahkan, pemantauan juga dilakukan saat akhir pekan. Untuk mendukung hal itu, pihaknya bakal dibantu jajaran Forkopimda Jawa Timur.
“Kita lakukan operasi setiap hari untuk pemantauan, khususnya di pusat perbelanjaan, rumah makan maupun restoran. Jadi tenaga sudah kita hitung kekuatan kita yang ada di pemkot, nanti juga dari Pak Kapolda, Pak Pangdam, Pak Pangko Armada II juga menyiapkan bantuan apabila kita membutuhkan tambahan tenaga,” ia menegaskan.
BACA JUGA: Polda Jatim Bantu Pengawasan Perbatasan dan Operasional Tempat Usaha selama PPKM
Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menambahkan, pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB berlaku pada seluruh pusat perbelanjaan. Hal ini sesuai Perwali Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah Perwali Nomor 2 Tahun 2021.
“Inti dari PPKM ini adalah membatasi kegiatan masyarakat. Kegiatan masyarakat yang tidak produktif itu harus dihindari,” kata Hartoyo.
Menurutnya, pengawasan tadi malam tak hanya dilakukan di tingkat Forpimda Surabaya. Namun, jajaran di setiap Polsek juga melakukan pemantauan di masing-masing wilayahnya, terutama wilayah yang terdapat pusat perbelanjaan.
“Yang di Polsek masing-masing yang ada malnya juga melakukan pengawasan. Pukul 20.00 WIB harus tutup,” ujarnya.