Logo

PPKM Berlaku, Operasional Mal dan Pusat Belanja Maksimal Jam 8 Malam

Reporter:,Editor:

Senin, 11 January 2021 09:00 UTC

PPKM Berlaku, Operasional Mal dan Pusat Belanja Maksimal Jam 8 Malam

RAKOR PPKM. Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana beserta jajaran mengikuti rapat koordinasi virtual dengan Gubernur Jatim terkait pemberlakuan PPKM, Senin, 11 Januari 2021. Foto: Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengikuti rapat koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung secara virtual. Rapat koordinasi tersebut, dipimpin Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan diikuti kepala daerah yang melaksanakan PPKM.

Pada kesempatan itu, Whisnu memaparkan poin-poin yang menjadi pembahasan pada rapat tersebut, di antaranya berkaitan dengan pembatasan jam operasional mal maupun pusat perbelanjaan.

Hal itu sesuai dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya. Pembatasan jam operasional mal dan pusat belanja semula pukul 22.00 WIB dan diubah atau dipercepat menjadi pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berlaku di 11 Kabupaten dan Kota di Jatim

“Memang instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertulisnya pukul 19.00 WIB, namun ketika rapat tadi kita koordinasi bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB,” kata Whisnu seusai rapat, Senin, 11 Januari 2021.

Selain itu, jumlah pegawai yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen juga diberlakukan bagi seluruh perusahaan termasuk swasta yang ada di Kota Pahlawan. Namun ia menegaskan, pengecualian bagi industri atau pabrik dengan catatan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Jadi prokesnya tetap harus ditegakkan,” ia menekankan.

BACA JUGA: Surabaya Sesuaikan Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dari Pusat

Tidak hanya itu, berdasarkan diskusi pada rapat maka diadakan filterisasi dan pemantauan di setiap perbatasan kota, terutama tiga titik yakni Bunderan Waru tepatnya di depan Cito Mall, Tambak Oso Wilangun, dan wilayah MERR.

“Di titik-titik itu kita pertebal personel untuk memantau keluar masuk warga, usul dari Pak Kapolrestabes,” ia menegaskan.

Whisnu berpesan kepada warga agar tidak trauma seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia berharap warga bersama-sama tetap menjalankan prokes dengan ketat dimana pun berada.

“Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan,” kata politikus PDI Perjuangan ini.