Logo

Polda Jatim Bantu Pengawasan Perbatasan dan Operasional Tempat Usaha selama PPKM

Reporter:,Editor:

Senin, 11 January 2021 12:40 UTC

Polda Jatim Bantu Pengawasan Perbatasan dan Operasional Tempat Usaha selama PPKM

OPERASI YUSTISI. Petugas gabungan melakukan operasi yustisi di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan/Kabupaten Gresik di hari pertama PPKM, Senin, 11 Januari 2021. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat. Ini terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021. 

Di Surabaya misalnya, penyekatan dilakukan di tiga titik perbatasan pintu masuk Kota Pahlawan, di antaranya Jembatan Suramadu, Bundaran Waru, dan Romokalisari. 

"Penyekatan tujuannya mengurangi penyebaran Covid-19 dan bagaimana caranya bisa menurunkan angka kematian," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin, 11 Januari 2021. 

BACA JUGA: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berlaku di 11 Kabupaten dan Kota di Jatim

Ribuan personel gabungan diterjunkan untuk mengawasi penerapan PPKM antara lain Polri 837 orang, TNI 355 orang, dan jajaran Pemprov Jatim 492 orang.

"Kemudian ada 445 personel Polda Jatim yang stand by. Nanti kita juga giatkan patroli kepatuhan. Diharapkan pukul 20.00 sudah tidak ada lagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Gatot, Senin, 11 Januari 2021. 

Selain melakukan penyekatan di sejumlah perbatasan daerah yang menerapkan PPKM, Gatot juga menyebutkan ada pembatasan operasional restoran, warung makan, dan warung kopi. 

BACA JUGA: PPKM Berlaku, Operasional Mal dan Pusat Belanja Maksimal Jam 8 Malam

Sesuai aturan yang telah ditentukan, ia mengingatkan tempat makan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB. Pihaknya menegaskan akan menggiatkan operasi kepatuhan untuk memeriksa kegiatan di restoran, warung makan, dan warung kopi. 

Gatot berharap semua tempat makan pada pukul 20.00 tidak lagi melakukan aktivitas apapun. "Warkop dan restoran jam 19.00 WIB atau jam 7 malam nanti kami akan ngecek dengan Satgas. Jam 20.00 WIB itu sudah enggak ada kegiatan. Sanksi ada teguran, ada denda," katanya.