Gugatan di PTUN Tak Dikabulkan, Tempat Karaoke di Madiun Disegel
Gugat Sanksi Pencabutan Izin Usaha karena Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Reporter
NugrohoSenin, 1 November 2021 - 09:00
Editor
Ishomuddin
DISEGEL. Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun dan kepolisian menyegel tempat karaoke di Jalan Raya Madiun-Nganjuk karena melanggar perda larangan penjualan minuman beralkohol, Senin, 1 November 2021. Foto: Nd.Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama jajaran kepolisian di Kabupaten Madiun menyegel sebuah rumah dan toko (ruko) yang selama ini digunakan sebagai tempat karaoke, Senin, 1 November 2021.
Tempat hiburan malam yang berada di tepi Jalan Raya Madiun-Nganjuk di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, itu dinyatakan menyalahi perda larangan penjualan minuman beralkohol (minol).
Kabid Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengatakan penyegelan itu merupakan kelanjutan dari razia yang dilakukan akhir tahun 2019. Kala itu, Satpol PP mengetahui penjualan minol di tempat karaoke tersebut.
BACA JUGA: Langgar PPKM, Tempat Karaoke di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya Disegel
Peringatan keras dilayangkan petugas penegak perda. Namun, pemilik tempat karaoke 'Mom Entertainment' tetap membuka usaha dengan terus menjual minol. Hingga akhirnya, izin usahanya dicabut pada 2020.
Pihak manajemen tempat karaoke tidak terima dengan sanksi yang diberikan. Upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya ditempuh.
Namun, usaha itu kandas. Sebab, pengadilan memenangkan pihak tergugat, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun.
BACA JUGA: Kelabui Petugas, Tempat Hiburan di Kalibokor Surabaya Disegel
"Putusannya pada April lalu dan kami baru menerima salinannya kemarin, kemudian langsung penyegelan (tempat karaoke) ini," ujar Dany.
Sementara itu, penyegelan tempat karaoke dilakukan PPNS Kabupaten Madiun dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Petugas itu di antaranya dari Satpol PP, DPMPTSP, Disparpora, dan kepolisian.
Sebelum penyegelan, petugas sempat berusaha menemui pihak 'Mom Entertainment' dengan menggedor rolling door ruko beberapa kali. Namun, tidak ada seorang pun yang membukakan pintu dari dalam. Kemudian, garis Satpol PP dan banner penyegelan dipasang.