
Reporter
ZulafifRabu, 2 November 2022 - 10:20
Editor
Ishomuddin
SITA MIRAS. Petugas Satpol PP Kota Probolinggo menyita ratusan botol minuman keras dari tempat karaoke, Selasa malam, 1 November 2022. Foto: Satpol PP Kota Probolinggo
JATIMNET.COM, Probolinggo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menyita ratusan botol berisi minuman keras yang diamankan dari sebuah rumah karaoke di kawasan Jalur Lingkar Utara Probolinggo.
Kasat Pol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman mengatakan tidak hanya ratusan botol berisi minuman keras, petugas menjaring dua pemandu lagu yang beroperasi di rumah karaoke setempat. Kegiatan penertiban ini Selasa malam, 1 November 2022.
Aman menyampaikan total 140 botol minuman beralkohol yang disita petugas. Menurut Aman, lokasi setempat sebelumnya pernah ditindak saat operasi penyakit masyarakat (pekat). Namun sangat disayangkan, upaya penindakan yang diberikan oleh petugas tidak membuat pemiliknya jera.
BACA JUGA: Wali Kota Probolinggo Segel Family Karaoke 88, Pihak Pengelola Meradang
“Ini sudah kedua kalinya ditindak. Jadi yang pertama sudah disidangkan, Lah kok diulangi lagi. Harapannya kalau sudah sudah ada penindakan, sudah berhenti mereka. Ternyata tidak membuat jera juga, ya akan kami tindak tegas sesuai aturan yang ada,” katanya, Rabu, 2 November 2022.
Aman menyebutkan kalau penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kota Probolinggo sebagai langkah penertiban berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Penataan Pengawasan, dan Pengendalian Usaha Hiburan dan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol.
Dengan temuan itu, Aman berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan.
BACA JUGA: Satpol PP Probolinggo Gerebek Tempat Mesum Berkedok Warung dan Karaoke
“Memutus mata rantai peredaran miras yang tidak memiliki perizinan dan dijual bebas oleh warung, toko, dan kios ke masyarakat yang dapat menganggu trantibum,” kata Aman yang mengaku ada beberapa lokasi lain yang menjadi target.
Aman menjelaskan barang bukti (BB) minuman beralkohol yang disita petugas telah diamankan untuk dilakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha. Lalu bakal dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.
“BB kami amankan sementara di Mako Satpol PP, untuk kemudian dilakukan pemusnahan sesuai jadwal yang ditentukan kemudian oleh Kejaksaan Negeri,” kata Aman.