Minggu, 19 June 2022 09:00 UTC
Penggerebekan. Sejumlah pemandu lagu saat dilakukan pendataan di Mako Satpol PP Kota Probolinggo. Foto : Diskominfo.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Probolinggo, Sabtu 18 Juni 2022 malam menggerebek sebuah warung dan rumah yang kerap digunakan sebagai tempat karaoke tanpa izin.
Di samping tidak ada izin, tempatnya juga ada dugaan dijadikan ajang mesum. Dari penggerebekan tersebut, untuk di tempat karaoke para pemandu lagu dan pemilik tempat diamankan ke kantor Satpol PP Kota Probolinggo.
Untuk warung yang menyediakan karaoke, berlokasi di Jalan Prof Hamka. Dimana di lokasi setempat, ada 4 orang yang diamankan. Mereka, yakni SU (38) penyedia tempat karaoke, kemudian UY (23) HN (24) dan SD (33) selaku pemandu lagu.
Sedangkan rumah yang digunakan sebagai lokasi karaoke, berlokasi di Jalan A.A Maramis. Di lokasi ini, petugas mengamankan penyedia rumah karaoke Yakni AI, (23) dan tiga pemandu lagu berinisial NAL (19), IDC (24) serta DJ (46).
Baca Juga: Jadi Tempat Mesum, Alun-alun Probolinggo Akan Diberi Pos Keamanan
Kepala Satpol PP , Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengatakan, penggerebekan rumah dan warung yang digunakan sebagai lokasi karaoke, dilakukan setelah petugas mendapat banyak keluhan masyarakat.
"Karena hampir tiap malam dibuat tempat karaoke dengan suara keras, membuat masyarakat sekitarnya menjadi terganggu. Sehingga mereka kemudian melapor ke kami," kata Aman.
Aman menyebut, untuk para pemandu lagu yang terjaring di warung, bukan disediakan oleh pemilik warung. Akan tetapi, mereka diketahui datang sendiri agar bisa mendapatkan penghasilan.
Lanjut Aman, selain menggerebek rumah dan warung karaoke, pihaknya turut menjaring tiga remaja yang tengah menggelar pesta miras (minuman keras), di areal Stadion Bayuangga Kota Probolinggo. Ketiga remaja yang terjaring, yakni W (15), B (16) dan AS (15).
Guna pembinaan dan pendataan, seluruhnya kemudian dibawa ke Markas Satpol PP , Kota Probolinggo. Mereka diminta menulis surat pernyataan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum.
"Untuk 3 pelajar yang terjaring razia, dikenai sanksi fisik. Kemudian pembinaan dengan memanggil orang tuanya atau keluarga untuk menjemput. Pihak keluarga harus menunjukkan kartu keluarga (KK)," ia memungkasi.