Logo

Wali Kota Probolinggo Segel Family Karaoke 88, Pihak Pengelola Meradang

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 November 2022 08:40 UTC

Wali Kota Probolinggo Segel Family Karaoke 88, Pihak Pengelola Meradang

DISEGEL. Petugas menyegel Family Karaoke 88 di di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa, 1 November 2022. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Probolinggo Kota, dan TNI melakukan aksi penyegelan terhadap sebuah bangunan bernama Family Karaoke 88 di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa, 1 November 2022.

Aksi penyegelan yang dipimpin Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin tersebut sempat mendapatkan penolakan keras dari sejumlah orang yang mengaku sebagai pihak pengelola tempat karaoke yang berada  di Areal Hotel Tampiarto tersebut. 

Perang urat syaraf pun terjadi di antara kedua belah pihak. Menurut Hadi, upaya penyegelan lokasi karaoke setempat karena telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Hiburan. 

BACA JUGA:

"Perlu saya tegaskan, bahwa kegiatan karaoke ini tidak dibenarkan. Itu sesuai Perda yang masih berlaku," kata Hadi. 

Merespons itu, kuasa hukum pengelola tempat karaoke, Fariji, mengatakan kalau tempat karaoke yang ada merupakan bagian dari fasilitas hotel dan di dalam Perda ditulis tidak ada pelarangan.

"Yang dilarang adalah berupa diskotik, klub malam, dan panti pijat. Sementara di sini tempat karaoke, di mana merupakan fasilitas hotel," ujar Fariji. 

Fariji menyampaikan pihaknya sebenarnya telah mengajukan izin kepada instansi terkait dan semua proses telah dilalui. Hanya saja, memang satu izin yang belum diterima.

"Kalau memang tidak dizinkan, kami minta surat penolakannya. Karena memang lewat surat itu, nantinya bakal kami gunakan untuk melakukan gugatan," katanya.

Meski demikian, upaya penyegelan akhirnya tetap dilakukan petugas di pintu masuk karaoke dan turut disaksikan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kemenag yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Kepada wartawan, Hadi menyampaikan upaya penyegelan Family Karaoke 88 berawal beredarnya flayer yang berisikan informasi tempat karaoke telah dibuka. Di mana saat pemilik dipanggil perihal itu, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin.

Berangkat dari situ, pihaknya bersama petugas gabungan akhirnya mendatangi lokasi dan melakukan penyegelan. Hadi menegaskan pihaknya bakal terus memantau Family Karaoke 88.

"Jika nanti diketahui tetap beroprasi atau sengaja membuka segel, maka kami akan ambil langkah-langkah hukum yang berlaku," kata Hadi. 

BACA JUGA:

Sementara itu, pemilik Hotel Tampiarto, Hariyanto, mengaku tidak mengetahui adanya usaha karaoke tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya menyewakan kamar atau tempat saja dan jumlahnya ada enam kamar yang disewa. 

"Dalam perjanjiannya, pihak pengelola menyewa kamar dengan jumlah enam kamar selama satu tahun. Namun saya tidak tahu kalau kamar tersebut digunakan sebagai lokasi karaoke," kata Hariyanto.

Sekadar informasi, selain dinilai melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2015, Family Karaoke 88 juga dinilai melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, dan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.