Jumat, 13 March 2020 15:10 UTC
JARINGAN LAPAS. Polres Mojokerto merilis kasus narkoba yang melibatkan jaringan napi Lapas setempat, Selasa, 10 Maret 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto Wahyu berjanji akan menindak narapidana (napi) yang diduga mengendalikan bisnis jual beli narkoba dari dalam penjara.
"Bilamana ada segera kami tindak lanjuti, yang bersangkutan siapa yang ada di dalam, dan siapa yang bermain narkoba dengan pihak luar tersebut," katanya, Jumat, 13 Maret 2020.
Sebelumnya, dalam Operasi Bina Kusuma Polres Mojokerto berhasil meringkus 12 tersangka dari 10 laporan polisi. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu sebesar 135,49 gram dan pil koplo 44 ribu butir.
Salah satu tersangka, M. Rohmatul Arif alias Sembleh, mengaku mendapat perintah dari seorang napi di Lapas Mojokerto untuk mengambil dan mengedarkan sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 120,01 gram sabu.
BACA JUGA: Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Ratusan Pil Dobel L
Menanggapi hasil penyidikan polisi, Wahyu mengaku belum mendapatkan informasi dari Polres Mojokerto. "Kita belum mendapatkan informasi dari pihak Polres Mojokerto. Bahwasannya ada penangkapan kemarin (10 Maret 2020) disebut bahwa salah satu tersangka melalui salah satu napi dari Mojokerto," katanya.
Menurutnya, sebagai antisipasi pelanggaran yang dilakukan penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto, petugas Lapas setempat melakukan razia secara rutin. Dalam beberapa kali razia memang ditemukan sejumlah barang yang terlarang masuk dalam Lapas misalnya senjata tajam, charger handphone, handphone, headshet, dan lain-lain.
"Untuk antisipasi sementara kita melakukan sidak-sidak rutin seperti biasa. Sebab jika kita berbuat sesuatu yang mengngagetkan warga binaan di dalam, khawatir memicu terjadi hal-hal yang tak diinginkan," kata mantan Kepala Rutan Samarinda ini.
Sebelumnya Polres Mojokerto meringkus seorang pria bernama M. Rohmatul Arif alias Sembleh, 26 tahun, dalam Operasi Bina Kusuma Polres Mojokerto.
BACA JUGA: Lapas Mojokerto Isolasi Napi Terlibat Penyelundupan Narkoba
Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan jika tersangka Sembleh berdasarkan pengakuannya memperoleh sabu seberat 120,01 gram tersebut dari jaringan yang dikendalikan napi di Lapas Mojokerto.
"Jaringan keterlibatan napi LP Mojokerto sementara kita masih dalami. Informasi yang kita peroleh bahwa saudara Sembleh ini mendapatkan instruksi napi narkotika yang juga divonis karena narkoba. Dimana yang bersangkutan memgendalikan daripada pendistribusian narkotika ini melalui jaringan LP,” katanya.
Tersangka Sembleh dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.