Rabu, 18 March 2020 07:00 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Ponorogo – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ponorogo melakukan pembatasan jumlah kunjungan terhadap setiap warga binaan. Biasanya satu warga binaan boleh dikunjungi 3 sampai 4 orang pembesuk, saat ini hanya diperbolehkan satu orang saja.
Hal ini dilakukan antisipasi dari penyebaran adanya Corona Virus atau COVID-19 di lingkungan rumah tahanan (Rutan). “Sebelum adanya himbauan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membatasi pembesuk, untungnya para pembesuk sudah cukup berkurang,” kata Kepala Rutan, Arya Galung, Rabu 18 Maret 2020.
Arya menerangkan, pembatasan akan dilakukan sampai dengan akhir bulan ini. Namun meski dilakukan pembatasan kunjungan, beberapa titipan seperti makanan dan uang untuk warga binaan tetap diberikan keleluasaan.
“Untuk pembesuk juga kita cek dulu kesehatannya,” terangnya.
BACA JUGA: 44 RS di Jatim Sebagai Rujukan Virus Corona
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah masuknya atau penyebaran virus Corona atau Covid-19 didalam Rutan. Pembesuk yang terlihat sakit pun disarankan untuk kembali lain hari sampai sudah benar-benar pulih.
“Untuk kondisi warga binaan sudah kita check-up semua dengan bekerjasama dengan Dinkes dan semuanya sehat,” ujarnya.
Arya menambahkan pihaknya juga akan rutin untuk menyemprot disinfektan agar kondisi Rutan tetap terjaga dan menjaga kondisi kesehatan para warga binaan. Pasalnya kondisi Rutan saat ini overload dengan jumlah warga binaan mencapai 371 orang dari kapasitas seharusnya yang hanya 107 orang.
“Untuk prosedur penanganan warga binaan yang sakit memang selalu kita isolasi di ruang terpisah agar tidak menular kewarga lainnya,” pungkasnya.
