Paket Narkoba yang Diselundupkan ke Rutan Beratnya 2,78 Gram

Satria

Reporter

Satria

Rabu, 31 Maret 2021 - 08:20

paket-narkoba-yang-diselundupkan-ke-rutan-beratnya-278-gram

PENYELUNDUPAN NARKOBA: Petugas Rutan Ponorogo menggagalkan penyelundupan narkoba yang dikemas dalam bentuk paket kiriman berupa kardus makanan, Senin 29 Maret 2021. Foto: Humas Rutan Ponorogo

JATIMNET.COM, Ponorogo – Penyelundupan serbuk putih yang dikemas dengan bentuk paket kiriman makanan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ponorogo dipastikan hal itu adalah narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu diungkapkan Kasar Narkoba Polres Ponorogo, AKP Deni Fahrudianto,  paket kiriman yang diterima narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yakn FK itu adalah narkoba. Di mana paket kiriman itu menggunakan jasa ekspedisi dan diantar kurir sampai di Rutan Ponorogo.

Hal ini dilakukan, masih kata AKP Deni, untuk mengelabui saat diperiksa petugas Rutan. Namun, tetap diketahui oleh petugas dan ditemukan empat klip plastik berisikan sabu-sabu.

"Empat klip plastik itu berisikan narkoba jenis sabu-sabu diketahui beratnya mencapai 2,78 gram dengan nilai mencapai Rp 2,5 juta. Sehingga tempat sel FK langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas guna mencari alat yang sedianya akan digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu," katanya, Rabu 31 Maret 2021.

Baca Juga: Rutan Ponorogo Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bentuk Paket Kiriman Kardus Makanan

Selain itu, tersangka FK juga menjalani tes urine, untuk memastikan apakah hanya sebagai pengguna atau pengedar di dalam Rutan. Dan diketahui jika hasil urine pelaku FK juga positif narkoba.

“Jajaran rutan dan personil melakukan penggeledahan blok yang di-tempati. Barangkali ada alat yang mau dipakai, setelah digeledah nihil, ternyata mau dipakai sendiri,” ujar Deni.

Dari hasil keterangan pelaku FK, mengaku jika memang paketan tersebut adalah miliknya dan dia yang meminta untuk dikirim barang haram tersebut. Untuk itu FK akan dijerat UU nomor 35/2009 pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Padahal pelaku sudah divonis empat dengan kasus narkoba, dan sudah menjalani hukuman selama 2 tahun,” pungkas Deni.

Baca Juga