Selasa, 29 December 2020 10:40 UTC
PENYELUNDUPAN SABU. Sabu ditemukan di dalam botol bekas deodoran saat diselundupkan di Rutan Ponorogo, Senin, 28 Desember 2020. Foto: Rutan Kelas IIB Ponorogo
JATIMNET.COM, Ponorogo – Pengunjung Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo yang tertangkap saat menyelundupkan sabu untuk napi Rutan setempat, Senin, 28 Desember 2020, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo.
Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Deny Fahrudianto mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial ASR dan BDH. Keduanya tertangkap saat berusaha menyelundupkan sabu yang dibungkus plastik dan dimasukkan dalam botol bekas deodoran. Mereka tidak bisa mengelak setelah petugas membedah isi botol tersebut dan menemukan bungkusan sabu.
“Keduanya mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang di Madiun,” kata Deni, Selasa, 29 Desember 2020.
BACA JUGA: Selundupkan Narkoba ke Dalam Rutan Ponorogo, Dua Penjenguk Ditangkap
Deni menerangkan jika ASR dan BDH hanya seorang kurir yang diminta untuk mengantarkan bungkusan narkoba tersebut ke dalam Rutan. ASR mengaku mendapatakan upah Rp300 ribu.
“ASR akhirnya mengajak BDH untuk menjadi pengunjung Rutan,” kata Deni.
Setelah diselidiki, ASR ternyata residivis kasus narkoba jenis pil koplo atau pil dobel L. Polres Ponorogo bersama petugas Rutan saat ini terus memperketat penjagaan untuk mengantisipasi penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan.
“Sabu yang diamankan beratnya 3 gram dan saat ini sedang diperiksa di laboratorium,” ujar Deni.
