Sabtu, 07 November 2020 05:40 UTC
TERSANGKA PIL KOPLO: Polisi menetapkan DP sebagai tersangka penyelundupan pil koplo ke Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jumat 6 November 2020. Foto: Kelas IIB Ponorogo
JATIMNET.COM, Ponorogo - Kasus penyelundupan serbuk putih, tidak lain yang diduga pil koplo di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo pada Jumat 6 November 2020 kemarin, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut, setelah kasusnya dilimpahkan ke pihak kepolisian.
Penetapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Ponorogo, AKP Deni Fahrudianto, bahwa dari dua orang yang diamankan yakni SR 25 tahun dan DP 19 tahun. Satu diteapkan sebagai tersangka, yakni DP, warga Kelurahan Brotonegaran.
Sedangkan SR statusnya masih ditetapkan menjadi saksi. “DP ini tidak punya identitas, sehingga mengajak SR untuk menemaninya menjenguk si pemesan pil koplo yang ada di dalam Rutan dengan inisial AG,” kata Deni, Sabtu 7 November 2020.
BACA JUGA: Petugas Rutan Ponorogo Gagalkan Penyelundupan Serbuk Diduga Pil Koplo
Dia menerangkan status pemesan pil koplo yakni AG saat ini masih menjadi saksi, karena dia hanya memesan dan belum terbukti mengedarkan barang tersebut di dalam penjara. Sedangkan SR mengaku mau menemani DP karena diiming-imingi akan diberikan pil koplo sebanyak 80 butir. “SR ini tugasnya hanya mengantar DP,” terang Deni.
Mantan Kapolsek Pulung ini menambahkan, modus yang dilakukan DP termasuk unik. Sebab, pil dobel L atau bahasa kerennya obat koplo itu ditumbuk sampai halus lalu memasukkannya kedalam botol sampo.
Dimana botol terlebih dahulu diisi dengan plastik kemudian serbuk pil koplo dimasukkan dengan sendok dan diikat, lalu kembali diisi dengan sampo. “Saat ini yang masih kami buru adalah DN. DN sendiri merupakan orang yang meminta DP mengantarkan pil koplo ke Rutan,” Deni.