
Reporter
ZulafifKamis, 22 Desember 2022 - 05:00
Editor
Ishomuddin
DIMUSNAHKAN. Pejabat Forkopimda Kabupaten Probolinggo memusnahkan obat keras berbahaya dan miras di Alun-Alun Kraksaan, Kab. Probolinggo, Kamis, 22 Desember 2022. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Puluhan ribu botol berisi minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis serta obat-obatan keras berbahaya (okerbaya) dimusnahkan jajaran Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
Proses pemusnahan dipimpin Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi di Alun-Alun Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis, 22 Desember 2022.
Okerbaya dimusnahkan dengan mesin penghancur atau blender yang dicampur air sehingga halus menjadi bubur.
Sedangkan puluhan botol berisi miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan kendaraan berat.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Butir Okerbaya, SS, Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan
Total ada 1.105 botol miras yang dimusnahkan, terdiri dari 877 botol jenis arak dan 228 botol jenis anggur. Selain itu, ada 30 ribu pil koplo terdiri dari 10 ribu pil trihexyphenidyl dan 20 ribu pil dextromethorphan.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pemusnahan miras dan okerbaya bagian langkah dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat.
Sebab, minuman keras dan obat keras berbahaya kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan, kriminalitas, hingga kasus asusila. Sehingga lewat pemusnahan itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
"Di samping membahayakan, miras dan penyalahgunaan obat keras berbahaya juga melanggar hukum," kata Arsya.
BACA JUGA: Diduga Overdosis Miras, Janda di Probolinggo Ditemukan Tewas
Arsya menyampaikan dibanding tahun sebelumnya, tren penggunaan minuman keras dan penyalahgunaan okerbaya meningkat dua kali lipat. Aktivitas masyarakat yang semakian longgar pascapandemi diduga menjadi salah satu faktor pemicunya.
"Bisa pula karena giat yang dilakukan anggota di lapangan yang semakin intensif, turut meningkatkan hasil penindakannya," tutur Arsya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pemusnahan belasan knalpot brong termasuk velg motor tidak standar yang merupakan hasil penindakan petugas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).