Logo

Curi Pil Koplo Kakak, Siswi Edarkan ke Puluhan Pelajar SMP di Jember

Reporter:,Editor:

Rabu, 26 January 2022 14:20 UTC

Curi Pil Koplo Kakak, Siswi Edarkan ke Puluhan Pelajar SMP di Jember

KASUS NARKOBA. Polres Jember saat menggelar jumpa pers tentang perkembangan penanganan sejumlah kasus peredaran narkoba dan okerbaya, Rabu, 26 Januari 2022. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Jajaran Polsek Patrang mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang terbilang unik di Jember. Kasus tersebut menghebohkan sebuah SMP Negeri di Jember karena “pil setan” tersebut sempat beredar di puluhan pelajar sekolah tersebut. 

Kasus ini mulai terendus berawal dari kecurigaan seorang guru BP terhadap tingkah laku seorang muridnya. “Setelah digeledah, guru tersebut menemukan pil berwarna putih yang diduga sebagai obat Y atau obat keras berbahaya,” tutur Kanit Reskrim Polsek Patrang Iptu Joko Sudigdo, Rabu, 26 Januari 2022.

Mendapati anak didiknya menyimpan barang yang tak seharusnya, pihak sekolah langsung bertindak cepat. Beberapa kelas digeledah dan hasilnya didapati ada 23 siswa dan siswi yang menyimpan okerbaya di tasnya. Pihak sekolah juga langsung menghubungi Polsek Patrang. 

BACA JUGA: Pemuda Tamatan SD di Probolinggo Edarkan 9 Ribu Pil Koplo Dibekuk Polisi

“Kita interogasi satu persatu mereka dan hasilnya didapati semua pil berbahaya itu berasal dari seorang siswi,” kata Joko. Dalam interogasi juga terungkap, belum ada satupun pelajar yang menenggak pil setan tersebut. “Baru diedarkan satu hari,” ucap Joko. 

Siswi yang menjadi muasal puluhan pil okerbaya ini berinisial SL, 14 tahun, mengaku mengambil pil tersebut tanpa izin dari kamar sang kakak. Kemudian berinisiatif membagi-bagikannya secara gratis ke teman-temannya. 

BACA JUGA: Polres Probolinggo Sita Ribuan Pil Koplo, Rencana Dijual untuk Remaja

Berangkat dari pengakuan SL, polisi langsung membekuk sang kakak, DV, 24 tahun. Di rumahnya yang ada di Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, polisi mendapati 72 butir okerbaya. Polisi telah menetapkan DV yang masih menganggur itu sebagai tersangka. 

Dalam pemeriksaan terungkap, DV mendapat pil koplo itu dari seseorang bernama HP seharga Rp20 ribu untuk 10 butir. “Masih kita buru. Dalam pengakuan tersangka, pengedar berinisial HP ini tidak pernah menampakkan wajahnya secara jelas. Dalam setiap transaksi dilakukan di ruangan gelap,” kata Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo saat dikonfirmasi terpisah saat jumpa pers di Mapolres Jember.