Logo

Pemuda Tamatan SD di Probolinggo Edarkan 9 Ribu Pil Koplo Dibekuk Polisi

Pengedaran Lebih Banyak di Kalangan Pelajar
Reporter:,Editor:

Jumat, 21 January 2022 23:00 UTC

Pemuda Tamatan SD di Probolinggo Edarkan 9 Ribu Pil Koplo Dibekuk Polisi

no image available

JATIMNET.COM, Probolinggo - Seorang pemuda tamatan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo, dibekuk polisi. Pasalnya diduga mengedarkan pil koplo jenis Trihexipenidly dan Dextrometrophan.

Tersangka tersebut adalah Dody Dwimarta (26), warga Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan. Penangkapannya, lantaran banyak laporan masyarakat mengenai peredaran pil koplo di kalangan pelajar Probolinggo.

Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan. Dody Dwimarta pun akhirnya bisa ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Probolinggo di rumahnya, pada Rabu 19 Januari 2022, sekitar pukul 18.00 WIB malam. Barang bukti yang diamankan 9.000 butir pil koplo. 

Rinciannya, 6.630 butir jenis pil Dextrometrophan dalam 3 boks berisi 1.000 butir dan 90 poket berisi 7 butir , dengan jumlah 630 butir.

Baca Juga: Polres Probolinggo Sita Ribuan Pil Koplo, Rencana Dijual untuk Remaja

Kemudian jenis pil Threxipenidly sebanyak 3.000 butir, dengan rincian 2 botol plastik berisi 2.000 butir, 1 botol plastik berisi 808 butir, 3 paket plastik kecil berisi 100 butir, 48 linting kertas emas berisi 4 butir, serta barang bukti lainnya.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk dari mana pelaku mendapatkan pasokan ribuan pil koplo tersebut. Dimana jumlahnya cukup banyak,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto, Jumat 21 Januari 2022.

Lebih lanjut Sudaryanto menyampaikan, pihaknya terus memburu para pengedar pil koplo lainnya, guna menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Penyelundupkan 570 Butir Pil Koplo ke Lapas Banyuwangi Digagalkan Petugas

Apalagi, sebut Sudaryanto, obat-obatan terlarang jenis Trihexipenidly dan Dextrometrophan cukup diminati kalangan anak muda atau remaja, lantaran harga belinya yang cukup murah. "Obatan-obatan ini lebih murah dari narkoba, sehingga lebih menjadi pilihan kalangan remaja," kata Sudaryanto.

Sementara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sudaryanto menyebut, pelaku bakal dijerat pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dimana ancaman hukuman penjara yang bakal dijalani pelaku, yakni maksimal sekitar 15 tahun kurungan penjara. Pelaku pun, kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam sel tahanan Mapolres Probolinggo.