Senin, 23 March 2020 08:49 UTC
Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono memimpin rilis ungkap penangkapan pil berbahaya yang diduga narkoba dari sebanyak 4,98 juta butir, Senin 23 Maret 2020. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jember mengamankan jutaan butir narkoba dari seorang bandar berinisial ASMS (54). Pria pengusaha ini ditangkap setelah seorang kurir berinisial S (54) diamankan polisi pada Selasa 17 Maret 2020.
Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, di sela rilis menyatakan bahwa jumlah pil yang diamankan mencapai 4,98 butir. Jumlah itu terdiri atas 3,248 juta trihexyphenidil, 160.000 butir pil novason dan 1,5 juta butir pil dextromethorphan (dextro).
“Ungkap awal saat kami menangkap kurir berinisial S yang membawa pil berbahaya sebanyak 82 ribu butir obat keras berbahaya,” kata Aris Supriyono dalam rilis di Mapolres Jember, Senin 23 Maret 2020.
BACA JUGA: Jembatan di Jember Ambrol, 10 Ruko Ambruk
Setelah diinterogasi, polisi mengantongi pria inisial ASMS yang diduga sebagai bandar. Selanjutnya polisi memburunya di kediaman pria terduga bandar, di Kawasan Perumahan Taman Gading, Jember.
“Setelah mengantongi nama tersangka, barulah kami memburu di rumahnya. Dari hasil penangkapan ditemukan sisa barang bukti lainnya,” lanjut Aris Supriyono.
ASMS, lanjut Aris Supriyono, merupakan pengusaha di bidang jasa konstruksi yang juga memiliki bisnis wisata perkebunan buah naga.
BACA JUGA: Lagi, Polres Jember Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu
Dalam rilis tersebut, jutaan barang bukti obat berbahaya itu ditaruh di mobil bak terbuka. Seluruhnya dibungkus dalam 109 boks karton.
Obat keras berbahaya atau okerbaya itu diedarkan tanpa resep dokter. Karena itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 Subsider Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.