Lagi, Polres Jember Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu

Faizin Adi

Reporter

Faizin Adi

Rabu, 12 Februari 2020 - 09:55

Editor

Ishomuddin
lagi-polres-jember-tangkap-sindikat-pengedar-uang-palsu

UANG PALSU. Polres Jember merilis peredaran uang palsu, Rabu, 12 Februari 2020. Penangkapan sindikat pengedar uang palsu itu juga untuk antisipasi politik uang menjelang Pilkada serentak 2020. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Satreskrim Polres Jember kembali mengungkap peredaran uang palsu. Dua pelaku yang sudah menjadi target operasi berhasil dibekuk. 

Kedua pelaku yakni Teghno Axel Syahputra, 38 tahun, asal Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger dan Sunarso, 60 tahun, asal Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran. 

"Kedua orang ini memang residivis dalam kasus yang sama dan yang sudah menjadi target operasi," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Rabu, 12 Februari 2020. 

BACA JUGA: Polda Jatim Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Amerika Palsu Senilai Rp1,4 Miliar

Sunarso yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini menjual uang palsu tersebut kepada Teghno. Uang palsu senilai Rp16 juta dijual dengan harga Rp4 juta. 

"Tersangka T membeli uang palsu dengan perbandingan 1 banding 4 kepada Tersangka S. Uang palsu dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu," ujar Alfian. 

Dalam pemeriksaan, Sunarso mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial P asal Madura. "Dalam pengembangannya, tersangka S ini membeli kepada P dengan perbandingan 1 banding 5," kata Alfian. 

Saat ini, pria berinisial P tersebut masih dalam pengejaran kepolisian. Selain itu, polisi juga, polisi juga memburu seseorang berinisial M asal Bogor, Jawa Barat, karena turut terlibat dalam pemalsuan uang. "Sejauh ini, sindikat ini baru mengedarkannya di Kecamatan Jenggawah, Jember saja," ujar Alfian. 

BACA JUGA: Tangkap Residivis Upal, Polres Jember Waspadai Uang Palsu Menjelang Pilkada 2020

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp 50 Miliar. 

Sebelumnya, pada 6 Januari 2020 lalu, Polres Jember juga mengungkap sindikat peredaran uang palsu. Meski nilainya masih berada di kisaran belasan hingga puluhan juta rupiah, polisi akan terus fokus mengawasi peredaran uang palsu di Jember.

Polisi juga mewaspadai peredaran uang palsu untuk kepentingan politik menjelang Pilkada serentak 2020. "Ya, kami antisipasi untuk hal itu, terkait dengan money politics, agar pilkada nanti berjalan tertib," kata mantan Kapolres Probolinggo Kota ini.

Baca Juga