Logo

Polda Jatim Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Amerika Palsu Senilai Rp1,4 Miliar

Reporter:,Editor:

Senin, 06 January 2020 13:30 UTC

Polda Jatim Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Amerika Palsu Senilai Rp1,4 Miliar

DOLAR PALSU. Polda Jatim merilis penangkapan anggota sindikat pengedar uang Dolar Amerika palsu di Mapolda Jatim, Senin, 6 Januari 2020. Foto: Bayu Pratama

JATIMNET.COM, Surabaya – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap pengedar uang Dolar Amerika (US$) palsu senilai Rp1,4 miliar.

Tersangka, Mulyo, 53 tahun, warga Jember, ditangkap di depan sebuah hotel di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya. Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan seseorang yang masih dalam penyelidikan aparat.

BACA JUGA: Pijat, Warga Jember Bayar Pakai Uang Palsu

"Polisi menangkap tersangka saat bertransaksi dengan seseorang pada 18 Desember 2019 di depan sebuah hotel," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi pada awak media di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 6 Januari 2020..

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.000 lembar uang pecahan US$100 palsu dan jika dikoversikan ke Rupiah asli mencapai Rp1,4 miliar.

Hasil interogasi polisi, Mulyo mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang perempuan berinisial ST, warga Solo, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Empat Pelaku Pengedar Upal di Surabaya Ditangkap

"Selanjutnya uang tersebut dijual kepada FS, warga Jakarta, dengan harga Rp8.000 per Dolar (US$1)," kata Pitra.

Pitra mengatakan pihaknya masih memburu dan mengungkap peran ST dalam jaringan pengedar uang palsu Dolar Amerika tersebut. "Kasus masih dikembangkan," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka Mulyo dijerat pasal 244 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.