Logo

Pijat, Warga Jember Bayar Pakai Uang Palsu

Uang Dolar untuk Dukun-dukunan Ditukarkan di Malaysia
Reporter:,Editor:

Kamis, 05 December 2019 12:46 UTC

Pijat, Warga Jember Bayar Pakai Uang Palsu

UANG PALSU. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menunjukan barang bukti uang palsu.

JATIMNET.COM, Surabaya - Sindikat uang palsu yang dilakukan warga Kabupaten Jember diungkap unit Subdit II Jatanras, Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Mereka adalah UZ, warga Perum Arjasa Asri, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember yang ditangkap di tempat tinggalnya kawasan Babadan, Wiyung, Surabaya.

Tersangka satunya, yakni SU, warga Dusun Krajan, Desa Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Selain itu, polisi juga mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu jumlah sekitar Rp 633 juta dan uang palsu pecahan Rp 50 ribu jumlahnya Rp 28 juta.

Di depan petugas, tersangka UZ mengaku tidak hanya membuat mata uang palsu bentuk rupiah saja. Tapi, dia juga membuat uang palsu mata uang asing, yakni dollar Amerika. Namun gagal, meski sudah dilakukan berulangkali, tapi selalu gagal

"Saya coba terus memalsukan uang dolar asli, tapi tidak bisa dan selalu gagal. Hanya berhasil depannya saja, tapi belakangnya tidak bisa," ucapnya di sela konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis 5 Desember 2019.

BACA JUGA: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar Digagalkan Polda Jatim

Meski dianggap gagal, tapi uang palsu pecahan dollar itu tetap dilakukan pembuatan. Lantaran sudah ada yang pesan dalam bentuk dollar, yakni satu hingga lima dollar Amerika, nantinya akan ditukarkan dengan mata uang dari negara Malaysia.

Untuk pecahan rupiah dipesan orang Sumatera Utara dan akan diedarkan di Indonesia juga Malaysia. "Uang dollar itu katanya buat main dukun-dukunan, uang itu nanti mau ditukar sama orang dari Malaysia," ucap UZ.

Sementara, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, sindikat peredaran uang palsu berawal dari informasi maraknya peredaran uang palsu di Jember. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan tempat pembuatan uang palsu.

"Uang palsu yang diedarkan tersangka ini pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan. Perbandingannya satu juta uang asli, digandakan menjadi tiga juta rupiah uang palsu," katanya.

Maksudnya, lanjut Luki, uang satu juta rupiah itu ditukarkan dengan uang palsu akan mendapatkan tiga juta rupiah. "Peredaran uang palsu dilakukan tersangka ini sudah berjalan dua bulan," ujar jenderal bintang dua itu.

BACA JUGA: Dugaan Prostitusi Libatkan Selebritas, Polda Jatim Amankan Tiga Orang

Secara terpisah, Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Pitra Ratulangi menyampaikan, peredaran uang palsu yang dilakukan tersangka lebih banyak di tempat panti pijat sekitar wilayah Jember.

"Alasan tersangka mengedarkan di tempat pijat, karena saat melakukan pembayaran tidak terlihat. Sekali mengedarkan nilainya sekitar sepuluh juta rupiah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.