Logo

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar Digagalkan Polda Jatim

Reporter:,Editor:

Selasa, 03 December 2019 01:35 UTC

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar Digagalkan Polda Jatim

BENIH LOBSTER: Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion (tengah) bersama Kasi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi Balai KIPM Surabaya 1 Wiwit Supriyono menggagalkan kiriman benih lobster yang akan dikirim ke Vietnam. Foto: Bayu Pratama

JATIMNET.COM, Surabaya - Penyelundupan benih lobster sebanyak 10.278 ekor senilai kurang lebih 1,5 miliar ke Vietnam dan Singapura digagalkan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya, Sabtu 30 November 2019 meringkus dua orang distributor benih lobster yakni Anggit Handoyo dan Nurcahyo Wijanto. 

Rencananya, benih lobster akan dikirim ke Jawa Barat, namun digagalkan saat di tengah perjalanan melintas di sekitar jalan Tol Ngawi.

BACA JUGA: Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster senilai Rp 37 Miliar

"Sampai di jalan tol Ngawi, kedua tersangka berhasil diamankan," jelas Kombes Pol Gidion di Mapolda Jatim, Senin 2 Desember 2019.

Dalam pemeriksaannya, diketahui kedua distributor diminta tersangka Dwi Puji Kurniawan alias Wawan, warga Watulimo Trenggalek yang diakui berpengalaman dalam sindikat jaringan ekspor benih lobster atau benur lintas negara.

"Bersama pelaku Wawan, kami amankan perangkat kolam penangkaran dan paket pengemasan di wilayah Tulungagung," kata Gidion.

BACA JUGA: Dua Polisi Meninggal dalam Kecelakaan, Polda Jatim Diterjunkan ke Situbondo

Menurutnya, bisnis jual beli komoditas laut ini terbilang mahal di luar negeri. Satu ekor benih lobster dijual dengan harga 200.000 rupiah.

"Tersangka sudah empat kali melakukan mengirim benih lobster pada bulan November, bahkan tahun 2018 bahkan pernah menjadi residivis," jelasnya.

Sementara, Kasi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya, Wiwit Supriyono mengatakan benur dengan ukuran 200 gram dilarang untuk diperjualbelikan.

"Benur dengan ukuran dibawah 200 gram dilarang diperjualbelikan oleh undang - undang tentang Perikanan," tegas Wiwit di Mapolda Jatim, Senin 2 Desember 2019.