Senin, 27 April 2026 08:00 UTC

Tiga orang saksi di PN Surabaya dimintai keterangan dalam kasus penadahan sekaligus penggunaan sepeda motor hasil kredit bermasalah dengan terdakwa terdakwa Ismail, Senin, 27 April 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus penadahan sekaligus penggunaan sepeda motor hasil kredit bermasalah dengan terdakwa Ismail mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 27 April 2026.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan beberapa saksi.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut pengajuan kredit motor atas nama Gunawan Wibisono yang dipinjam terdakwa berlangsung pada Juni 2023. Setelah kredit disetujui oleh PT FIF, sepeda motor diserahkan kepada Gunawan.
Selang 30 menit kemudian, terdakwa datang untuk mengambil kendaraan tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Meski sempat membayar angsuran selama empat bulan, terdakwa kemudian tidak melanjutkan pembayaran. Akibatnya, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sekitar Rp39,5 juta.
BACA: Iming-iming Upah Rp1 Juta Bawa Penjaga Warung di Surabaya Jadi Terdakwa Kredit Motor FIF
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dua alternatif pasal. Pertama, melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait pemberian keterangan menyesatkan dalam perjanjian fidusia. Kedua, Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
JPU menjelaskan, kasus ini bermula dari keinginan Ismail membeli sepeda motor dengan sistem kredit.
Karena namanya telah masuk daftar hitam atau blacklist lembaga pembiayaan, ia mengajukan kredit atas nama Yayuk Indarti yang menjadi saksi dalam kasus ini.
Modus pinjam nama ini juga telah disepakati antara terdakwa dan saksi. Hanya saja, pengajuan kredit akhirnya menggunakan nama Gunawan Wibisono, suami dari Yayuk Indarti.
Dalam kesaksiannya, saksi dari Pihak FIF Group, R. Satriyo Budi Utomo menjelaskan bahwa motor tersebut pada akhirnya dikuasai oleh terdakwa.
“Jadi terdakwa ini sebagai penadah, pemegang kendaraan terakhir dari saksi Gunawan Wibisono. Perjanjian tahun 2024, pelaku Gunawan mengajukan kredit PCX. Uang muka Rp2,8 juta, dan angsuran Rp2,3 juta per bulan dibayarkan selama empat bulan,” ujarnya di persidangan, Senin, 27 April 2026.
BACA: Kasus Fidusia, PN Surabaya Vonis Imam Safi'i 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Ia mengungkapkan, saat terjadi keterlambatan pembayaran, tim penagihan menemukan fakta bahwa Gunawan hanya dipinjam namanya untuk pengajuan kredit.
“Ketika keterlambatan, tim saya ke Gunawan. Ternyata, hanya digunakan atas nama untuk kredit motor ini. Saat saya cek, nama Ismail ini masuk daftar blacklist,” tambahnya.
Saksi lain dari FIF Group, Pandita Taruna Nagara, menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan penagihan sejak awal 2024.
“Bagian penagihan, awal 2024 saat saya melakukan penagihan di rumah Gunawan Wibisono ternyata tidak ada di rumah. Penagihan empat bulan itu, motor ngakunya dibawa temannya dan hanya pinjam nama saja. Saya lakukan dua kali penagihan,” ungkapnya.
Saksi lain, Yayuk Indarti yang juga istri dari Gunawan Wibisono, membenarkan bahwa terdakwa memang meminta bantuan menggunakan nama suaminya.
“Merupakan teman saya kerja dulu, dan bilang mau pinjam nama suami saya dengan alasan nama terdakwa tidak bisa. Dilakukan pembayaran selama empat bulan. Tadinya, saya tidak tahu kalau terjadi kredit macet,” tuturnya.
