Jumat, 21 November 2025 07:54 UTC

Kantor FIFGroup cabang Surabaya. Foto: Khaesar
JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus Imam Safi’i bersalah dalam kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan. Majelis hakim yang dipimpin Agus Cakra Nugraha menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dalam persidangan terbuka di Ruang Sidang Sari 2.
Dalam amar putusan Nomor 2001/Pid.Sus/2025/PN Sby, majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan,” kata Hakim Agus Cakra Nugraha, Jumat, 21 November 2025.
Kasus ini berawal ketika Imam Safi’i mengajukan pembiayaan untuk sepeda motor Honda Vario 160 CBS berpelat L 2510 ABX melalui FIFGROUP. Namun, FIFGROUP kemudian menemukan bahwa Imam hanya meminjamkan identitasnya, sementara pihak lain bernama Ujang menggunakan motor tersebut.
BACA: Ini Tips Menghadapi Debt Collector Kendaraan Palsu
Belakangan, Ujang menjual motor itu kepada orang yang tidak diketahui identitasnya dengan harga Rp11 juta. Imam Safi’i menolak bertanggung jawab atas keberadaan motor maupun pembayaran angsuran, meski namanya tercantum dalam perjanjian kredit.
Karena tidak ada itikad baik dan motor tidak kembali, FIFGROUP melaporkan Imam ke Polrestabes Surabaya pada Mei 2024. Setelah penyidikan selesai, perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada September 2025 dan berlanjut hingga persidangan.
Kepala Cabang FIFGROUP Surabaya 2, Doni Iswahyudi, mengapresiasi kerja aparat penegak hukum. “Kami berterima kasih kepada Polrestabes Surabaya, Kejaksaan, dan PN Surabaya atas dukungan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya usai sidang.
BACA: Mobil Diambil karena Menunggak, Massa Datangi Kantor Leasing di Mojokerto
Central Remedial Head FIFGROUP Jatim 1, Satriyo Budi Utomo, mengingatkan masyarakat agar tidak meminjamkan identitas untuk keperluan pengajuan kredit orang lain. “Kami mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran imbalan untuk meminjamkan KTP. Konsumen terikat perjanjian hukum dengan FIFGROUP, sehingga pelanggaran dapat menimbulkan risiko pidana,” tegasnya.
Satriyo menegaskan bahwa FIFGROUP akan konsisten menempuh jalur hukum untuk melindungi aset yang berada dalam jaminan fidusia. “Setiap pelanggaran, termasuk pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan, akan kami tindak sesuai ketentuan,” tambahnya.
Putusan PN Surabaya ini menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan fasilitas kredit kendaraan bermotor melalui modus peminjaman identitas dan pengalihan kendaraan tanpa izin lembaga pembiayaan.
