Pemkot Probolinggo melalui bagian hukum, mulai mengedukasi masyarakat berkaitan metode persidangan elektronik atau E-court, agar memperoleh informasi dan pengetahuan hukum, khususnya terkait perundang-undangan.
Tujuh anak muda menggagas sebuah website dan aplikasi untuk mengedukasi masyarakat perihal permasalahan hukum di Indonesia. Temuan itu dijuluki 'Law Law Land'.