Selasa, 09 August 2022 10:20 UTC
Sosialisasi. Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin Yang Hadir Dalam Sosialisasi. Foto : Diskominfo.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Pemkot Probolinggo melalui bagian hukum, mulai mengedukasi masyarakat berkaitan metode persidangan elektronik atau E-court, agar memperoleh informasi dan pengetahuan hukum, khususnya terkait perundang-undangan.
Salah satunya lewat sosialisasi yang digelar, di Pendopo Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Selasa 9 Agustus 2022.
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin yang hadir dalam sosialisasi mengatakan, pelaksanaan sosialisasi melibatkan instansi vertikal, sebagai bentuk sinergitas Pemkot dengan jajaran samping, dalam rangka mengedukasi masyarakat agar lebih “melek” hukum.
“Lewat kegiatan ini, mudah-mudahan bisa membuka pola pikir kita terkait hukum. Serta membantu dan sekaligus menyampaikan pada masyarakat, berhadapan dengan permasalahan hukum dan kendalanya,"ujar Hadi.
Wali Kota Hadi berharap, adanya sosialisasi menjadi solusi yang bagus dan tidak membuat masyarakat dimanfaatkan, oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab, ketika menghadapi proses hukum yang dijalani.
Sebagai informasi, di kesempatan tersebut disampaikan, Sosialisasi Persidangan Elektronik dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008,tentang informasi dan transaksi elektronik beserta perubahannya.
Persidangan elektronik atau dikenal dengan istilah e-court, adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi. Tujuannya adalah mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi. “Hal ini tentunya akan mempermudah masyarakat, dalam pelaksanaan peradilan di Indonesia,”jelas Hadi.
Di era teknologi seperti sekarang, lanjutnya, informasi dan transaksi elektronik memiliki peran sangat penting dalam kehidupan. Karena itulah, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hadir untuk mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia dengan harapan, dapat tercipta tatanan hidup yang lebih teratur dan berkesinambungan.
“Saya berharap, dapat memberikan wawasan pada masyarakat tentang Persidangan Elektronik dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik beserta perubahannya," ujar Hadi.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda, Kota Probolinggo, Deni Bagus Erwanto mengatakan, sosialisasi diberikan bagi masyarakat, lewat perwakilan ketua LPM, RT/RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Sosialisasi ini, juga turut menggandeng sejumlah narasumber, diantaranya dari Pengadilan Negeri Kota Probolinggo yang memaparkan materi tentang persidangan elektronik dan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo," ujar Deni.