Senin, 06 July 2026 10:00 UTC

Ilustrasi: Anak mengakses media sosial melalui pemalsuan usia. (Dx Gen-ai).
JATIMNET.COM, Jakarta – Praktik pemalsuan usia oleh anak-anak untuk mengakses media sosial masih menjadi persoalan serius dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Di tengah mulai diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah menilai manipulasi data usia menjadi salah satu celah utama yang membuat pembatasan akses berdasarkan umur belum berjalan efektif.
Persoalan tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria saat sosialisasi PP TUNAS di Jakarta, Minggu, 5 Juli 2026.
Berdasarkan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah, sekitar tiga dari lima anak di Indonesia mengaku memalsukan usia ketika mendaftarkan akun media sosial agar dapat mengakses layanan yang seharusnya dibatasi bagi pengguna di bawah umur.
"Kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," ujar Nezar.
Temuan itu menunjukkan bahwa verifikasi usia masih menjadi tantangan terbesar dalam implementasi PP TUNAS. Selama ini sebagian besar platform digital masih mengandalkan data tanggal lahir yang diisi sendiri oleh pengguna saat registrasi.
Mekanisme tersebut relatif mudah dimanipulasi sehingga pembatasan usia yang diterapkan platform tidak selalu mencerminkan usia sebenarnya.
Menurut Nezar, pemerintah tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut hanya melalui regulasi. Keberhasilan perlindungan anak juga bergantung pada kesiapan penyelenggara sistem elektronik untuk mengembangkan teknologi verifikasi usia yang lebih akurat.
Karena itu, pemerintah mendorong setiap platform memanfaatkan inovasi teknologi masing-masing guna mengenali usia pengguna tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi.
Pendekatan yang mulai dikembangkan sejumlah platform antara lain memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk membaca pola perilaku pengguna.
Sistem tersebut tidak hanya mengandalkan data yang dimasukkan saat pendaftaran, tetapi juga menganalisis aktivitas akun, jenis konten yang diakses, pola interaksi, hingga karakteristik penggunaan yang dapat mengindikasikan apakah sebuah akun kemungkinan dioperasikan oleh anak.
Meski demikian, pemerintah menilai teknologi tersebut bukan solusi tunggal. Akurasi sistem masih perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahan identifikasi yang dapat berdampak pada pembatasan akses pengguna secara keliru.
Di sisi lain, seluruh proses verifikasi tetap harus mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi sehingga keamanan informasi pengguna tetap terjaga.
Persoalan pemalsuan usia menjadi semakin penting karena PP TUNAS tidak hanya mengatur kewajiban platform menyediakan ruang digital yang lebih aman, tetapi juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menerapkan tata kelola yang mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Ketentuan teknis pelaksanaannya kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik, termasuk penguatan verifikasi usia dan pembatasan akses terhadap layanan digital berisiko tinggi.
Regulasi tersebut lahir sebagai respons atas meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Seiring semakin mudahnya akses melalui telepon pintar, anak tidak hanya menggunakan media sosial untuk berkomunikasi, tetapi juga mengakses hiburan, permainan daring, hingga berbagai layanan digital lain.
Di sisi lain, kemudahan tersebut turut meningkatkan risiko paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, eksploitasi daring, penipuan digital, maupun penyalahgunaan data pribadi.
Nezar menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada teknologi. Menurutnya, keluarga tetap memiliki peran utama dalam mendampingi aktivitas digital anak.
Orang tua didorong memanfaatkan fitur pengawasan keluarga yang telah tersedia di berbagai platform serta membangun komunikasi mengenai penggunaan internet secara sehat dan bertanggung jawab.
"Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital," katanya.
Dari sisi kebijakan, Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memiliki regulasi khusus mengenai tata kelola sistem elektronik untuk pelindungan anak.
Langkah tersebut menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah dari sekadar menangani konten bermasalah menjadi membangun sistem pencegahan sejak tahap registrasi dan penggunaan platform digital.
Pendekatan serupa juga mulai berkembang di sejumlah negara lain yang memperketat aturan mengenai akses media sosial bagi anak di bawah umur.
Bagi daerah dengan tingkat penetrasi internet yang tinggi, termasuk Jawa Timur, implementasi kebijakan ini memiliki implikasi yang cukup besar.
Sekolah, pemerintah daerah, komunitas literasi digital, hingga orang tua dituntut memperkuat edukasi mengenai keamanan berinternet agar anak tidak hanya memahami cara menggunakan teknologi, tetapi juga memahami risiko yang menyertainya.
Literasi digital dinilai menjadi pelengkap penting karena seketat apa pun sistem verifikasi usia yang diterapkan platform, praktik manipulasi data masih mungkin terjadi apabila kesadaran pengguna dan pengawasan keluarga belum meningkat.
Hingga kini, Kementerian Komunikasi dan Digital terus berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital untuk menyempurnakan implementasi PP TUNAS.
Penguatan teknologi verifikasi usia, kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi, serta peningkatan literasi digital masyarakat dipandang sebagai tiga pilar utama yang akan menentukan keberhasilan kebijakan tersebut.
Pemerintah berharap kolaborasi regulator, perusahaan teknologi, dunia pendidikan, dan keluarga mampu memperkecil peluang anak memalsukan usia sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
