Logo

Ini Tips Menghadapi Debt Collector Kendaraan Palsu

Reporter:

Rabu, 23 March 2022 23:40 UTC

Ini Tips Menghadapi Debt Collector Kendaraan Palsu

Ilustrasi penjualan di dealer sepeda motor. FOTO.Suara.com

JATIMNET.COM, Surabaya – Mempunyai masalah terhadap kredit dan harus berhadapan dengan debt collector yang mengatasnamakan leasing menjadi momok mayoritas masyarakat. Selain karena harus ‘adu mulut’, bisa jadi kendaraan yang dibeli dengan cara diangsur akan ditarik paksa.

Dalam menghadapi permasalahan seperti itu, Collection Remedial & Recovery Management Division Head PT FIF, Riadi Masdaya memberikan tips kepada konsumen ketika menghadapi debt collector. Hal itu disampaikannya dalam suatu acara virtual bertajuk ‘Bincang Hangat FIF Group bersama FORWOT’, Rabu, 23 Maret 2022.

Menurut Riadi, ada tiga proses yang perlu dilakukan konsumen ketika berhadapan dengan juru tagih. Pertama, berhak meminta surat tugas penagih, kepemilikan ID card, dan surat somasi resmi dari FIF Group . “Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi seperti dikutip dari laman gooto.

BACA JUGA : Mantan Karyawan Tipu Perusahaan Leasing, Kredit Fiktif 70 Motor

Konsumen yang tidak bisa membayar lebih dari 30 hari, maka kontraknya bakal masuk ke proses remedial. Dalam tahap ini, pada umumnya menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia atau pengalihan hak kepemilikan.

“Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI),” kata Riadi menjelaskan.

“Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF. Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” tambah dia.

BACA JUGA : Bawa Motor Teman Malah Dikeroyok Lima Juru Tagih

Lebih lanjut Riadi menyatakan, biasanya konsumen sudah lebih dulu panik saat menghadapi situasi seperti ini. Maka dari itu, sebelum akhirnya menyerahkan kendaraan, customer harus memperhatikan beberapa hal yang telah disebutkan di atas.

“Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” terang dia.