Senin, 22 November 2021 10:20 UTC
KREDIT FIKTIF. Polresta Mojokerto merilis kasus penipuan dan penggelapan motor hasil kredit fiktif yang melibatkan salah satu mantan karyawan perusahaan pembiayaan pembelian motor, Senin, 22 November 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Tujuh orang sindikat kredit fiktif dan penggelapan motor ditangkap Satreskrim Polresta Mojokerto. Salah satu tersangka adalah mantan karyawan bagian survei atau surveyor PT Mega Finance Cabang Mojokerto di Jalan Pekayon, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kredit fiktif ini menyebabkan kerugian perusahaan pembiayaan pembelian motor tersebut mencapai Rp1,2 miliar dari 70 sepeda motor yang diambil dari beberapa showroom (dealer) penjualan motor di Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Pengungkapan sindikat ini berawal dari penangkapan Nanda Agus Dwi Prasetyo, 24 tahun, warga Kelurahan Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang pernah menjabat sebagai surveyor pada bagian Credit Marketing Office (CMO). Pelanggaran yang dilakukan Nanda terungkap pada September 2021 setelah tersangka mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis ke perusahaan.
Setelah diselidiki, tersangka mengelabui perusahaan tempatnya bekerja dan empat dealer motor di Kota dan Kabupaten Mojokerto antara lain Sekawan Dealer, Lancar Motor Dealer, Merdeka Dealer, dan Tirto Agung Dealer. Total motor yang berhasil didapat dan dijual kembali oleh tersangka sebanyak 70 motor.
BACA JUGA: Hati-hati Beli Kendaraan Tunai, Modus Oknum Sales di Gresik Terbongkar
Modus tersangka adalah memberikan imbalan pada sejumlah orang yang identitasnya digunakan untuk mengajukan pembelian motor secara kredit. Setelah motor didapat dari dealer, tersangka menjualnya dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Pelakunya adalah salah satu oknum dari (perusahaan pembiayaan) finance yang ada di Kota Mojokerto staf bagian surveyor yang menentukan layak tidaknya orang untuk mendapatkan kredit dan jaminan dari finance. Itu memalsukan data-data. Dari laporan yang masuk ada lebih dari 63 konsumen terlambat pembayaran. Tapi ada kemungkinan pengembangan," ucap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin, 22 November 2021.
Dari tersangka Nanda, polisi berhasil mengamankan enam tersangka lainnya yang memiliki peran masing-masing mulai dari pencari data konsumen sampai penadah. Sedangkan lima tersangka lainnya yang bertugas mencari konsumen masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: Penipuan Ranmor Dominasi Laporan di Polres Tanjung Perak
"Total tujuh tersangka yang memiliki peran masing-masing. NA (Nanda Agus) memanipulasi dan menerima duit dari konsumen. Kemudian mengeluarkan unit kendaraan. Tapi konsumennya sendiri yang sengaja memanipulasi data dari awal sehingga surat-surat kendaraan tidak diurus. Jadi sengaja cari unit kendaraan saja," ujarnya.
Para pemohon kredit fiktif ini bersedia dipakai identitasnya karena diberi imbalan uang Rp800 ribu hingga Rp2 juta. "Setelah ditandatangani berita acara serah terima barang antara dealer dengan konsumen, selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa tersangka untuk dijual kembali," ucapnya.
Ketujuh tersangka yang diamankan dikenakan pasal KUHP yang berbeda dan berlapis. Tersangka utama Nanda dikenakan pasal berlapis antara lain pasal 374 KUHP atau 378 KUHP atau 372 KUHP.