Logo

Penipuan Ranmor Dominasi Laporan di Polres Tanjung Perak

Reporter:,Editor:

Kamis, 27 December 2018 12:58 UTC

Penipuan Ranmor Dominasi Laporan di Polres Tanjung Perak

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto (kiri) saat menyampaikan Anev tahun 2018 yang didominasi penipuan. Foto: M.Khaesar Januar Utomo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan menjadi perkara paling dominan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sedikitnya 66 kasus penipuan yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjadi sorotan penegak hukum. Jumlah tersebut berbeda dengan penanganan kasus serupa pada tahun lalu yang hanya 58 perkara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus Rahmanto mengatakan selama tahun 2018 ini kasus tindak pindana penipuan menjadi kasus yang domininan. 

“Yang kami terima kebanyakan penipuan motor atau bahkan modal usaha,” kata Agus Rahmanto di sela Analisa dan Evaluasi (Anev) tahunan di Ruang Rupatama Sanika Satya Wada, Kamis 27 Desember 2018.

BACA JUGA: Aksi Pelaku Penipuan Ini Rugikan Perusahaan Online Rp200 Juta

Banyaknya kasus tindak pidana penipuan ini yang menjadi atensi tersendiri bagi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sebab kebanyakan pelaku yang ditangkap mengenal korban atau sudah saling kenal.

Sementara itu kasus tindak pidana curanmor hanya 65 kasus yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kasus curanmor tahun ini telah menurun dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 85 perkara.

Tahun ini jumlah laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak turun jika dibanding laporan tahun 2017. Laporan tahun ini 906 perkara dengan 725 diantaranya diselesaikan atau 80 persen dari kasus yang dilaporkan. Sementara di tahun 2017 terdapat 936 laporan dengan 852 kasus telah diselesaikan.

“Kami akan terus meningkatkan pelayanan terbaik pada masyarakat, dengan berupaya menyelesaikan setiap laporan yang masuk,” ungkapnya.

BACA JUGA: Begini Lika-Liku Penipuan Bos Pasar Turi Versi Pedagang

Dalam Anev tersebut juga disampaikan mengenai ungkap kasus Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sepanjang Januari hingga Desember 2018 tercatat 221 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan barang bukti sabu-sabu 470,94 gram, ganja 38,7 gram, ekstasi 124 butir dan obat daftar G sebanyak 198952 butir.

Jumlah kasus tersebut dengan rincian 367 tersangka, 310 laki-laki dan 38 perempuan. Sementara tercatat 234 tersangka sebagai pengguna, 130 tersangka sebagai pengedar SS, dan tiga lainnya terbukti sebagai bandar.

“Dari kasus tersebut, kasus yang menonjol ialah pengungkapan sabu jaringan lapas yang kami dapatkan seberat 70 gram,” tuturnya.