Senin, 17 December 2018 06:25 UTC
Dicky Widyanarko berhasil dibekuk Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim usai palsukan identitas untuk kredit HP. Foto: M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Dicky Widyanarko (34) terkait aksi penipuan belanja online dengan cara memalsukan identitas.
Warga Surabaya ini dibantu oleh istrinya dalam aksinya selama ini. Identitas yang dipalsukan untuk mengajukan kredit belanja online antara lain KTP, KK, SIM dan NPWP.
Polisi tidak menahan istri pelaku lantaran usai melahirkan. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harisandi mengatakan pelaku membeli barang-barang eletronik seperti handphone (HP) secara kredit online dengan identitas palsu.
BACA JUGA: Menkominfo: 6,5 Juta UMKM Hijrah ke Online
"Pelaku ini beraksi dengan memalsukan identitasnya untuk pengajuan kredit di belanja online," kata Harisandi, Senin 17 Desember 2018. Harisandi masih mendalami apa saja yang telah dibeli tersangka dengan cara memalsukan identitas.
"Kami masih periksa, bisa jadi pelaku ini membeli barang elektronik lainnya dengan identitas palsu ini," ucapnya. Pekerjaan pelaku sebagai sales penjual motor yang membuatnya lebih mudah memalsu identitas.
"Datanya diambil buat belanja online," katanya. Menurut Harisandi, aksi pelaku menimbulkan kerugian perusahaan belanja online hingga Rp 200 juta. "Pelaku telah memalsukan identitas untuk mengajukan kredit belanja online sebanyak 60 kali. Sekitar satu tahun dia beraksi," ucapnya.
BACA JUGA: Situs Belanja Online Pemuda Kalimantan Masuk 10 Besar
Kasus ini terbongkar setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan laporan ihwal pengajuan belanja online dengan menggunakan identitas paslu. Dari penyelidikan, polisi mendapati pelaku di Bangil, Pasuruan.
Pelaku kemudian tertangkap di Bangil. Pelaku mengaku menggunakan identitas palsu untuk membeli ponsel untuk kemudian dijual lagi via online. Pelaku dijerat dengan pasal 35 UU ITE, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," ucap Harisandi.