Logo

Hati-hati Beli Kendaraan Tunai, Modus Oknum Sales di Gresik Terbongkar

Reporter:,Editor:

Selasa, 20 October 2020 03:00 UTC

Hati-hati Beli Kendaraan Tunai, Modus Oknum Sales di Gresik Terbongkar

PENIPUAN: Tersangka merupakan oknum sales sebuah dealer motor diamankan, Polisi berjanji terus mengembangkan kasusnya mencari keterlibatan orang dalam. Foto: Agus

JATIMNET.COM, Gresik - Kasus penipuan para pembelian sepeda motor tunai namun tercatat sebagai debitur atau berstatus kredit di Gresik terungkap. Hal itu setelah anggota Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang sales dealer motor Honda 99 Jalan Usman Sadar kecamatan Gresik Kota, yakni Misbahul Munir (40), warga Peganden Indah Gang IV RT14 RW4, Kecamatan Manyar, Gresik 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, tersangka dua bulan bersembunyi di daerah Lamongan, tapi berhasil teridentifikasi karena aksi kejahatannya. Yakni tersangka dengan menawarkan calon pembeli motor di dealer secara tunai, namun oleh tersangka motor yang dibeli pelanggan diajukan kredit ke leasing.

“Modusnya pembeli tunai dan motornya dibuatkan secara kredit. Sehingga akhirnya tertunggak, kemudian dari pihak leasing menagih dan mengambil motor. Padahal motor itu dibeli secara tunai,” kata Arief Fitrianto saat gelar perkara, Senin 19 Oktober 2020 kemarin.

BACA JUGA: Polda Jatim Tembak Mati Pelaku Pencurian Mobil

Arief menyebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini,  terkait ada tidak nya keterlibatan pihak leasing, tidak terkecuali pihak-pihak yang ikut terlibat dalam membantu atau mempermudah proses kejahatan ini.

“Masih kita dalami terus dan kita kembangkan. Sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain selain tersangka ini. Apabila ada tersangka baru, maka akan kami akan proses ukum serupa,” tegas mantan Kapolres Ponorogo ini.

Akibat perbuatan tersangka, nilai kerugian nya mencapai Rp 2.250.000.000, dengan barang bukti sebanyak 64 kwitansi penyerahan uang dari pelanggan ke tersangka, yang didapat petugas dari laporan pembeli (korban).

“Atas perbuatan tersebut, lanjut Arief, tersangka akan dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara,” tukasnya.

BACA JUGA: Warga Diimbau Waspada Modus Penipuan Lowongan Kerja di Puskesmas Surabaya

Sementara, dihadapan petugas, Misbahul Munir mengaku sudah 10 tahun menjadi sales motor, oleh sebab itulah dia diberi kepercayaan lebih dari pihak delaer maupun leasing FIF Cabang Gresik tempat tersangka bekerja.

“Order saya fokus ke FIF semua. Mungkin FIF menaruh kepercayaan kepada saya, karena sudah order lebih dari 10 tahun. Dan order saya paling tinggi,” ucap Munir saat itu.

Kepercayaan itupun disalahgunakan, uang pembayaran tunai dari pembeli motor ia gunakan sebagian pembayaran DP kredit di leasing FIF Cabang Gresik, antara Rp 3 juta sampai 6 juta untuk pengajuan kreditnya dengan tenor satu tahun.

Meski ada tudingan keterlibatan pihak lain, tersangka Munir ternyata mengaku beraksi seorang diri. Uang miliaran rupiah dari para pembeli, diakui telah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang.