Bawa Motor Teman Malah Dikeroyok Lima Juru Tagih

Zulafif

Reporter

Zulafif

Kamis, 6 Desember 2018 - 16:01

bawa-motor-teman-malah-dikeroyok-lima-juru-tagih

Korban (duduk) bersama orang tuanya (memakai topi) saat memberi laporan ke Polresta Probolinggo terkait pengeroyokan. FOTO: Zulkifli.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Oky Elmawanda (25) warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo babak belur setelah menjadi korban main hakim sendiri yang dilakukan para penagih utang (debt collector) dari MPM Finance.

Dia mengaku mendapat pukulan dan benda tumpul yang mendarat di bagian wajah, kepala bagian belakang, lengan, dan tangannya pada Kamis 6 Desember 2018 sekitar pukul 16.00 WIB.

Oky menceritakan peristiwa tersebut diawali saat ia bersama anak dan istrinya hendak mengantarkan pesanan makanan kepada ibunya. Korban saat itu mengendarai sepeda motor matic Honda Beat, milik temannya Khoirul Umam, warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Saat melintas di depan Kantor Oppo, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Korban tiba-tiba dicegat tiga debt collector yang mengaku dari leasing (perusahaan penyalur pinjaman) MPM Finance dan berusaha mengambil motor yang dikendarai.

“Saya dicegat dan mereka berusaha ambil motor saya. Alasannya angsuran motor yang saya naiki belum bayar. Saya ya gak mau karena itu motor teman saya,” ujar korban.

Sempat cekcok dan menemui jalan buntu, korban diajak ketiga debt collector ke kantor MPM Finance, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Namun demikian, tiba di Kantor MPM korban malah tiba-tiba dipaksa oleh pihak finance termasuk para debt collector agar menandatangani surat pengalihan motor.

“Saya nggak mau dipaksa tanda tangan. Saya lalu keluar kantor leasing, karena istri bilang motor sudah gak ada,” papar Oky. Selanjutnya korban masuk ke kantor dan bermaksud menanyakan motornya. Bukan jawaban yang diterima Oky, melainkan pukulan dan aksi pengeroyokan oleh lima orang.

Pasca aksi tersebut, Oky langsung melapor ke Kepolisian Resort Kota Probolinggo, bersama keluarganya. Di waktu yang sama, pihak finance juga datang memenuhi panggilan polisi.

Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Nanang Effendi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa korban dan pihak leasing.

Jika dugaan penganiayaan terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 170 Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Yang jelas apabila terbukti (mengeroyok), pelaku dijerat Pasal 170. Terkait perampasan, kita tunggu pengembangan pemeriksaan,” jelasnya.

Adapun lima pelaku pengeroyokan telah diamankan petugas dan langsung menjalani pemeriksaan di Mapolresta Probolinggo.

Baca Juga