Kamis, 22 January 2026 06:18 UTC

Mei Supriyanti menjalani sidang di PN Surabaya dengan agenda saksi, Kamis, 22 Januari 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Mei Supriyanti, seorang penjaga warung kopi di Surabaya, kini hanya bisa menyesali kepolosannya meminjamkan KTP kepada orang lain. Dengan upah hanya satu juta, ia seolah tak menyadari jika identitasnya digunakan untuk kredit motor dengan harga lebih dari Rp11 Juta.
Kini, Mei Supriyanti harus meringkuk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan pemberian keterangan menyesatkan dalam perjanjian jaminan fidusia yang merugikan PT Federal International Finance (FIF), Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam sidang hari ini, terdakwa Mei Supriyanti menjalani pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan para saksi.
Di hadapan majelis hakim, Mei Supriyanti memaparkan awal keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia mengaku pertama kali mengenal skema peminjaman identitas untuk pengajuan kredit sepeda motor melalui Rusfandi alias Fendik, yang dikenalnya di warung kopi miliknya.
Menurut pengakuan terdakwa, Rusfandi menawarkan imbalan uang tunai apabila ia bersedia meminjamkan data pribadinya untuk pengajuan kredit sepeda motor. Tawaran itu disampaikan melalui sambungan telepon sebelum Rusfandi datang langsung ke kios milik terdakwa.
BACA: Motornya Diduga Digelapkan Kolektor Internal Leasing, Guru di Jombang Lapor ke Polisi
“Awalnya Ruswandi telepon saya, katanya ada uangnya jadi saat itu disuruh datang ke kios jadi dapat Rp1 juta sebagai imbalan dari pengajuan kredit dengan jaminan BPKB bodong, terus waktu itu saya juga buka warung dengan pendapatan sekitar Rp3 juta perbulannya,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Mei Supriyanti juga mengakui pernah menerima uang tambahan sebesar Rp500 ribu dari pengajuan kredit sepeda motor jenis lain. Ia menyebut telah dua kali meminjamkan identitasnya kepada Rusfandi, namun mengaku tidak mengetahui secara detail proses pencairan dana pembiayaan, termasuk fakta bahwa nilai pencairan kredit sepeda motor Honda Vario mencapai Rp11 juta.
Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Satriyo Budi Utomo, Region Remedial Head Area Jatim 1 FIFGROUP. Ia menjelaskan bahwa secara administratif dan formil, perjanjian pembiayaan sepeda motor tersebut tercatat atas nama terdakwa Mei Supriyanti.
“Dalam kontrak perjanjian, yang tercantum sebagai debitur adalah Mei Supriyanti. Namun dalam pengembangannya, kami menemukan adanya rangkaian perbuatan yang melibatkan pihak internal dan eksternal,” kata Satriyo.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut melibatkan sejumlah modus, mulai dari pembayaran biaya di muka per unit, penghilangan nomor rangka dan mesin kendaraan, penggunaan pelat nomor, hingga pemanfaatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) palsu yang diperoleh melalui marketplace daring.
BACA: Kasus Fidusia, PN Surabaya Vonis Imam Safi'i 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Saksi lain, Edy Faisol selaku Kepala Cabang FIF Surabaya, menambahkan bahwa pihaknya mulai menemukan kejanggalan setelah melakukan penelusuran lapangan. Pada 5 Mei, petugas FIF mendatangi rumah terdakwa, dan saat itu terdakwa mengakui bahwa identitasnya hanya dipinjam untuk pengajuan kredit.
Akibat perbuatan tersebut, PT Federal International Finance mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11,2 juta.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada pertengahan Oktober 2024. Saat itu, terdakwa bertemu Rusfandi di warung kopi miliknya di kawasan Putat Jaya, Surabaya. Rusfandi menawarkan pinjaman uang dengan syarat terdakwa bersedia meminjamkan identitas untuk pengajuan kredit sepeda motor di PT FIF.
Pada 27 Oktober 2024, terdakwa menyerahkan dokumen pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Janda kepada Rusfandi. Dua hari berselang, tepatnya 29 Oktober 2024, petugas FIF melakukan survei ke warung terdakwa. Dalam survei tersebut, terdakwa menyampaikan keterangan bahwa pendapatan warungnya mencapai Rp8 juta per bulan.
Di hari yang sama, terdakwa dibawa ke kantor PT FIF Surabaya 3 di Jalan Raya Kupang Jaya, Kecamatan Sukomanunggal. Ia kemudian menandatangani perjanjian pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 ISS tahun 2023 warna putih dengan tenor angsuran selama 24 bulan.
BACA: Mobil Diambil karena Menunggak, Massa Datangi Kantor Leasing di Mojokerto
Perjanjian pembiayaan tersebut diperkuat dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor 69 tertanggal 2 November 2024. Nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp22,2 juta dengan cicilan Rp925 ribu per bulan. Namun setelah sepeda motor diterima, kendaraan tersebut dibawa oleh Rusfandi, sementara terdakwa hanya menerima uang kompensasi sebesar Rp1 juta.
Sejak awal perjanjian, terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran angsuran kepada pihak FIF.
Jaksa menilai terdakwa secara sengaja telah memberikan keterangan palsu dan menyesatkan terkait penghasilan, sehingga melahirkan perjanjian jaminan fidusia yang seharusnya tidak terjadi apabila fakta sebenarnya diketahui oleh pihak pembiayaan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 29 Januari 2026.
