Logo

Motornya Diduga Digelapkan Kolektor Internal Leasing, Guru di Jombang Lapor ke Polisi

Reporter:,Editor:

Rabu, 07 January 2026 10:00 UTC

Motornya Diduga Digelapkan Kolektor Internal <em>Leasing</em>, Guru di Jombang Lapor ke Polisi

Fuad Abdul Karim (kanan) bersama dengan Zulhilmi Rizki Filhaj (kiri), kuasan hukumnya saat menunjukkan surat laporan kepolisian tentang dugaan penggelapan sepeda motor, Rabu, 7 Januari 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Fuad Abdul Karim, guru asal Dusun Pakunden, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang telah melaporkan oknum kolektor internal salah satu perusahaan pembiayaan ke polisi.

Laporan bernomor LP/B/1331/IX/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR itu terkait dugaan penggelapan sepeda motor.

Sebelumnya, Fuad juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya oleh kolektor internal lembaga pembiayaan ke  Polres Jombang. Laporan tersebut bernomor B/1329/XII/Res.1.9/2024/Satreskrim itu tertanggal 4 Desember 2024.

Namun hingga kini, proses hukum dari pelaporan di Polres Jombang dan telah dilimpahkan tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.

Hal itu diungkapkan Zulhilmi Rizki Filhaj, kuasa hukum Fuad. Menurutnya, laporan kliennya ke Polda Jawa Timur telah dibuat sejak 18 September 2025.

“Laporan ini sudah cukup lama, namun sampai sekarang belum ada perkembangan berarti. Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dan profesional,” ujarnya saat ditemui di Surabaya, Rabu (7/1/2026).

BACA: Diduga Gelapkan Motor, Warga Kuripan Diamuk Massa di Wonomerto Probolinggo

Zulhilmi lantas membeberkan kronologi dugaan penggelapan sepeda motor yang dialami kliennya. Menurutnya, peristiwa itu bermula pada akhir September 2023. Saat itu, seseorang berinisial CGH, kolektor sebuah perusahaan pembiayaan yang bekantor di Jombang mendatangi rumah Fuad.

“Saat itu, klien kami memang belum memiliki uang. Saudara CGH menyampaikan bahwa motor harus ditarik. Klien kami meminta waktu hingga awal Oktober karena akan ada uang, namun motor tetap diminta untuk dititipkan,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, penagih utang tersebut justru menawarkan pinjaman uang sebesar Rp600 ribu kepada Fuad. Harapannya, agar guru tersebut melakukan pembayaran ke kantor pembiayaan atau leasing.

Kemudian, sepeda motor dari tangan Fuad dibawah oleh CGH dengan alasan akan dikembalikan setelah pembayaran dilakukan.

Namun, kejanggalan mulai muncul dua pekan setelah penarikan motor tersebut. DA, seorang pegawai lembaga pembiayaan datang ke rumah Fuad. Tujuannya, mengembalikan telepon seluler (ponsel) yang sebelumnya dijadikan jaminan.

“Pegawai pembiayaan tersebut justru menyampaikan bahwa motor klien kami sudah lunas. Ini membuat klien kami kebingungan, karena tidak pernah merasa melakukan pelunasan,” ungkap Zulhilmi.

BACA: Polisi Telusuri Jejak Kejahatan Lain Perempuan yang Menggelapkan Motor di Probolinggo

Kemudian, keduanya mengecek ke kantor lembaga pembiayaan yang bersangkutan. Dalam proses itu, Fuad yang juga bertemu dengan CGH menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun, selalu mendapat alasan yang berubah-ubah.

“Awalnya motor disebut dipinjam saudaranya ke pasar. Alasan itu terus berulang hampir satu bulan,” tambahnya.

Masalah semakin kompleks ketika, tim audit dari kantor lembaga pembiayaan dari Jakarta mendatangi rumah Fuad. Dari hasil audit, ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen pelunasan atas barang jaminan milik korban.

“Ada surat kuasa lengkap atas nama klien kami, tapi tanda tangannya bukan milik klien kami. Bahkan, foto rumah dalam dokumen tersebut bukan rumah korban,” tegas Zulhilmi.

Dokumen tersebut diduga dibawa oleh seseorang bernama Erickson. Sebelumnya, dua orang oknum yang mengaku sebagai tim investigasi kantor pembiayaan tersebut sempat meminta STNK Fuad untuk pencarian motor. Karena STNK terselip, korban tidak memberikannya.

BACA: Marak Curanmor dan Begal Motor di Probolinggo, Jatanras Polda Jatim Buru Pelaku

Tak lama kemudian, seorang pria lain kembali datang meminta KTP korban yang diduga digunakan untuk proses pengambilan BPKB di kantor pembiayaan.

“Dalam surat pengambilan BPKB, nama pihak yang mengambil dan menandatangani (berita acara) adalah Paidi, atas kuasa seolah-olah dari klien kami,” jelasnya.

Atas hal tersebut Fuad mengalami kerugian akibat penggelapan kendaraan yang pembayarannya masih dicicil. BPKB hasil pemalsuan surat kuasa juga telah berpindah tangan.

Karena tidak ada itikad baik dan kerugian yang dialami korban cukup besar, laporan tetap dilanjutkan.

Zulhilmi menyatakan dirinya tergerak memberikan pendampingan hukum secara pro bono (cuma-cuma) kepada Fuad. Alasannya, Fuad berprofesi sebagai guru dan telah berusaha melunasi tunggakan pembayaran angsuran sepeda motor dengan menyisihkan penghasilannya.

“Korban yang berprofesi sebagai guru berharap adanya perlindungan hukum atas laporan yang sudah dibuatnya. Hal ini membuat kami terpanggil untuk mendampingi,” tegas Zulhilmi.

Hingga berita ini ditulis, dari pihak kepolisian belum memberikan keterangan terkait perkembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.