Tangkap Residivis Upal, Polres Jember Waspadai Uang Palsu Menjelang Pilkada 2020

Faizin Adi

Reporter

Faizin Adi

Senin, 6 Januari 2020 - 14:50

Editor

Ishomuddin
tangkap-residivis-upal-polres-jember-waspadai-uang-palsu-menjelang-pilkada-2020

UANG PALSU. Polres Jember merilis peredaran uang palsu, Senin, 6 Januari 2020. Polres setempat mewaspadai uang tersebut untuk kepentingan politik menjelang Pilkada 2020. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Menjelang Pilkada serentak tahun 2020, Polres Jember mewaspadai peredaran uang palsu untuk kepentingan politik uang atau money politics. Polres Jember tak main-main dan akan menindak siapa saja yang terlibat sesuai aturan perundang-undangan.

"Ini sekaligus menjadi pesan moral kepada masyarakat bila memakai uang palsu untuk money politics, baik yang menyerahkan, menerima, dan mencalonkan akan terkena semua," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal di sela-sela jumpa pers pengungkapan sindikat uang palsu di Mapolres Jember, Senin, 6 Januari 2020. 

Polres Jember menetapkan tiga tersangka yang masih satu sindikat dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp1,5 juta. Meski nilainya kecil namun Polres Jember mewaspadai kemungkinan uang tersebut akan dipakai untuk kepentingan politik.

"Kami tidak menampik adanya peredaran uang palsu untuk money politics. Kami akan antisipasi dan ungkap secara masif," ujar Alfian. 

BACA JUGA: Empat Pelaku Pengedar Upal di Surabaya Ditangkap 

Dari tiga tersangka yang ditetapkan, satu diantaranya berinisial A masih buron. Tersangka A diduga sebagai penyedia atau pencetak uang palsu. 

"Nanti baru kami pastikan tempat pencetakan uang palsu setelah DPO atas nama A dapat kami tangkap," ujar Alfian.  

Sedangkan dua tersangka lainnya berhasil diamankan yakni Muhlis dan Ponaji. Muhlis sebagai pengguna sekaligus pengedar sedangkan Ponaji sebagai pembeli uang palsu.

Muhlis adalah residivis kasus peredaran uang palsu dan pernah dihukum penjara 3 tahun di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Bali tahun 2008. Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online ini membeli uang palsu dari A senilai Rp1,5 juta dengan harga Rp1 juta. "Keuntungan yang didapat saudara M (Muhlis) dari A adalah Rp500 ribu. Artinya dengan sistem 1 banding 3," kata Alfian. 

Muhlis dibekuk saat sedang membelanjakan uang palsu di salah satu warung kopi yang ada di Kecamatan Wuluhan, Jember. 

BACA JUGA: Pijat, Warga Jember Bayar Pakai Uang Palsu

Selain digunakan sendiri, warga Desa Glundengan, Wuluhan ini juga menjualnya ke tersangka lain, Ponaji, petani di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah. Muhlis menjualnya sebanyak 30 lembar pecahan Rp50 ribu.

"Dijual dengan perbandingan 1 banding 2. Jadi tersangka P (Ponaji) membeli uang palsu sebanyak Rp1,5 juta seharga Rp750 ribu," tutur Alfian. Ponaji diduga belum sempat membelanjakannya dan diamankan polisi beserta barang bukti uang palsu.

Muhlis sebagai pengedar dan pengguna uang palsu dikenakan pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara 15 tahun. Sedangkan Ponaji sebagai pembeli atau penyimpan uang palsu dijerat pasal 36 ayat 2 UU yang sama dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Baca Juga