Rabu, 17 September 2025 06:30 UTC
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif (dua dari kiri) bersama pejabat di polres tersebut menunjukkan barang bukti berupa ratusan butir obat keras berbahaya yang disita dari empat orang tersangka. Foto: Zulalif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Aparat Satreskoba Polres Probolinggo menyita ratusan ribu obat keras berbahaya (okerbaya) siap edar dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Okerbaya yang diamankan terdiri dari 85.107 butir pil destro dan 185.683 butir trihexyphenidyl.
Lebih dari 270 ribu butir okerbaya yang berpotensi merusak masa depan anak muda itu gagal lolos ke pasaran.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengungkapkan bahwa penindakan tersebut merupakan yang terbesar selama ini.
Selain menyita ratusan ribu okerbaya, empat tersangka juga berhasil dibekuk dalam kasus ini. Ternyata, mereka satu komplotan meski tinggal di lokasi berbeda di wilayah Leces, Banyuanyar, dan Maron.
“Sasarannya jelas, generasi muda kita,” tegas Kapolres saat ungkap kasus di Mapolres Probolinggo, Rabu, 17 September 2025.
BACA: Sebulan, Polres Probolinggo Bekuk 37 Pelaku Curanmor dan Pengedar Narkoba
Lebih mengejutkan lagi, paket pil haram tersebut sengaja dikemas dalam botol berlabel vitamin ternak, sebuah modus licik untuk mengelabui aparat.
“Kami menduga kuat barang ini hasil home industry. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, penyelidikan asal-usul jaringan ini terus kami dalami,” ujar Wahyudin.
Tak hanya menindak pengedar okerbaya, polisi juga menangkap delapan tersangka kasus narkotika dengan barang bukti 22,178 gram sabu-sabu lengkap beserta alat hisapnya.
Kini, keempat tersangka pengedar okerbaya harus bersiap menghadapi jeratan UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Probolinggo pun kembali diingatkan, betapa kuatnya ancaman narkoba dan okerbaya yang mengintai. Di balik itu semua, aksi tegas aparat diharapkan bisa mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba guna menyelamatkan generasi muda.
