Logo

Sebulan, Polres Probolinggo Bekuk 37 Pelaku Curanmor dan Pengedar Narkoba

Reporter:,Editor:

Jumat, 08 August 2025 09:00 UTC

Sebulan, Polres Probolinggo Bekuk 37 Pelaku Curanmor dan Pengedar Narkoba

Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor dan peredaran narkoba di wilayah hukumya sepanjang Juli 2025. Foto: Zulafif.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Sepanjang bulan Juli 2025, aparat Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo mencatat hasil pengungkapan kasus kejahatan yang cukup mencengangkan.

‎Tak tanggung-tanggung, sebanyak 37 orang harus berurusan dengan hukum. Mereka merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor hingga pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang.

‎Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif menyebutkan bahwa jajarannya dapat mengungkap delapan kasus pencurian yang melibatkan sembilan tersangka.

‎Tiga di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), empat kasus adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

‎“Untuk curat, kami amankan tiga orang. Sedangkan curanmor dilakukan oleh lima tersangka dalam empat kasus berbeda. Dan satu orang lainnya terlibat dalam aksi curas,” jelas Wahyudin, saat konferensi pers, Jumat, 8 Agustus 2025.

BACA: Melawan saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Mojokerto Terpaksa Ditembak

‎Tak berhenti di situ, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo juga menggulung 28 tersangka dalam sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).

‎Barang bukti yang disita dari para tersangka cukup signifikan. Di antaranya, 7.952 butir pil koplo berjenis dextro, 3.726 butir trihexyphenidyl, serta 38,71 gram sabu.

‎“Sebanyak sembilan tersangka terlibat dalam peredaran okerbaya. Sedangkan 19 orang lainnya terbukti mengedarkan narkotika,” paparnya.

‎Wahyudin menegaskan, para tersangka kasus okerbaya dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

‎Sementara pelaku peredaran narkotika dikenai Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

‎Pengungkapan ini, imbuh Wahyudin, merupakan bagian dari komitmen Polres Probolinggo untuk terus memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

BACA: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Belasan Paket Sabu dan Ribuan Pil Koplo

‎Terutama, maraknya peredaran narkoba yang kerap menyasar kalangan muda dan masyarakat desa.

‎“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan, baik yang merampas hak orang lain lewat pencurian maupun yang menghancurkan generasi lewat narkotika,” tegasnya.

Hingga kini, seluruh tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Mapolres Probolinggo.