Logo

Melawan saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Mojokerto Terpaksa Ditembak

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 July 2025 09:00 UTC

Melawan saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Mojokerto Terpaksa Ditembak

Pelaku saat digelandang usai mendapatkan perawatan di rumah sakit usai ditembak petugas karena melawan saat ditangkap. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Dua pelaku pencurian sepeda motor di Kota Mojokerto terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah nekat melawan saat hendak ditangkap tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota di Jalan Raya Milrip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Kedua pelaku berinisial NH, 27 tahun, warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, dan KR, 25 tahun, warga Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto dalam konferensi pers mengatakan anggotanya saat itu sedang melakukan patroli menjumpai ada gerak-gerik pelaku yang diduga usai melakukan pencurian kendaraan bermotor.

"Keduanya sempat kabur, namun berhasil kami kejar dan amankan. Setelah diinterogasi, mereka mengaku sepeda motor tersebut merupakan hasil curian," ujarnya, Kamis, 24 Juli 2025.

BACA: Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Mojokerto Kota, Termasuk Pasutri

Herdiawan menjelaskan petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur karena pelaku tidak hanya berusaha kabur, tapi juga melawan dengan senjata tajam jenis celurit.

"Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan keduanya menggunakan tembakan di bagian kaki kiri karena mencoba kabur dan membawa senjata tajam," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor, beberapa kunci T, STNK, BPKB, dan sebilah senjata tajam. Salah satu pelaku, NH, diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

"NH merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor," kata Herdiawan.

Keduanya kini ditahan dan dijerat pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.