Polisi Ringkus 11 Pengedar Okerbaya selama 6 Bulan Terakhir

Zulafif

Reporter

Zulafif

Jumat, 30 Juni 2023 - 10:18

Editor

Zulafif
polisi-ringkus-11-pengedar-okerbaya-selama-6-bulan-terakhir

Penangkapan. Barang Bukti Pil Okerbaya yang Diamankan Petugas. Foto : Petugas.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Satresnarkoba Polres Probolinggo menangkap 11 pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya), dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 54.186 butir Pil Okerbaya.

Sejumlah butir Pil Okerbaya tersebut, terdiri dari 11.109 butir Trihexyphenidyl (Trex) dan 43.077 butir Dextromethorphan (Dex). Seluruhnya merupakan barang bukti sitaan petugas, sejak Januari hingga Juni 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, penangkapan para pengedar bisa dilakukan, berkat dukungan masyarakat yang memberikan informasi berkaitan bisnis edar Okerbaya.

Menindaklanjuti itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa mengamankan sejumlah tersangka pengedar Okerbaya.

"Peredaran Okerbaya meresahkan masyarakat, sehingga operasi secara masif kami lakukan hingga ke pelosok desa. Itu karena jangkauan pemasaran pil ini, sudah meluas," terang Jayadi, Jum'at 30 Juni 2023.

Jayadi menjelaskan, kalau peredaran Pil Okerbaya tidak bisa dianggap remeh. Harganya yang tergolong murah, sehingga dapat dibeli semua kalangan, termasuk remaja yang masih duduk dibangku sekolah.

Karena itulah, pemberantasan secara masif harus dilakukan. Tujuannya, menekan peredaran Pil Okerbaya semaksimal mungkin. Sekaligus memotong rantai penjualannya, yang telah menyasar kalangan anak sekolah.

"Saat melakukan operasi, kami temukan beberapa remaja yang kedapatan mengkonsumsi pil ini. Termasuk pengedarnya, juga masih muda," katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebut Jayadi, para pengedar bakal dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga