Selasa, 08 September 2026 00:00 UTC

Wajah baru menara Ringin Contong di titik nol Jombang mulai cat baru hijau dan merah sesuai identitas Kabupaten Jombang, Selasa, 1 Juli 2025. Dok: Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Jombang – Selama ini nama dusun di Jombang digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi pemerintahan. Kini, Pemkab Jombang memiliki satu dokumen resmi yang menjadi acuan bersama untuk seluruh dusun di wilayah tersebut.
Acuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/228/415.10.1.3/2026 tentang Penetapan Dusun di Kabupaten Jombang. Dalam keputusan yang diteken Bupati Jombang Warsubi pada 17 Juli 2026 itu, ditetapkan sebanyak 1.210 dusun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sudiro Setiono melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Nursila Cahyaningrum mengatakan, penetapan tersebut mencakup seluruh dusun yang ada di Kabupaten Jombang.
“Jadi penetapan dusun itu seluruh di kabupaten. Dengan jumlah 1.210 dusun itu sudah ditetapkan. Jadi itu jumlah dusun yang ada di Jombang,” katanya.
Nursila menegaskan, penetapan melalui SK Bupati tersebut bukan berarti ada penambahan maupun perubahan jumlah dusun. Angka 1.210 merupakan jumlah yang telah diperoleh dari proses validasi sebelumnya.
“Tidak ada penambahan juga tidak ada perubahan. Itu sudah ditetapkan dengan SK Bupati,” imbuhnya.
Menurut Nursila, keputusan tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai nama dusun di Jombang. Sebab, sebelumnya belum pernah ada penetapan seluruh dusun secara resmi melalui SK Bupati. “Sebelumnya belum ada, ini yang pertama. Biar tidak ada dusun yang berubah. Sehingga pegangan dusun se-Jombang itu ada di SK Bupati,” ujarnya.
Dalam SK tersebut, nama dan jumlah dusun ditetapkan berdasarkan berita acara validasi yang dilakukan Pemerintah Desa, Kecamatan, dan DPMD Jombang. Nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan itu selanjutnya menjadi acuan administratif dalam penyebutan dusun di Jombang.
Meski begitu, penetapan administratif tersebut tetap mengakomodasi sejumlah nama wilayah yang sudah dikenal dan digunakan masyarakat berdasarkan kondisi sosial, budaya, serta kearifan lokal. Nama wilayah tersebut tidak ditetapkan sebagai dusun tersendiri, melainkan menjadi bagian dari dusun yang secara administratif telah ditetapkan.
Di antaranya Dusun Memek yang menjadi bagian dari Dusun Peyek, Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh. Dusun Pulo Tawangsari menjadi bagian dari Dusun Pulo Wetan, Desa Pulolor, Kecamatan Jombang. Sedangkan di Kecamatan Bareng, Dusun Mojolegi menjadi bagian dari Dusun Jlopo, Desa Tebel, dan Dusun Kopen menjadi bagian dari Dusun Ngrimbi, Desa Ngrimbi.
Sementara di Desa Pulolor terdapat Dusun Pulo Gentengan, Pulo Kulon, dan Pulo Pandean yang secara administratif menjadi bagian dari Dusun Kalimalang. Di Kecamatan Plandaan, Dusun Ngentak dan Dolok juga menjadi bagian dari wilayah Dusun Sumberjo, Desa Sumberjo.
