Logo

Akhir Muktamar NU ke-35, 472 Dukungan untuk Gus Kikin dan Kuasa Baru AHWA

Pemilihan Ketum PBNU mengubah hubungan antara suara cabang, legitimasi kandidat, dan kewenangan sembilan kiai AHWA.
Reporter:,Editor:

Selasa, 01 September 2026 10:00 UTC

Akhir Muktamar NU ke-35, 472 Dukungan untuk Gus Kikin dan Kuasa Baru AHWA

Ketua Umum PBNU, KH Abdul Hakim atau Gus Kikin saat berziarah ke makam kakeknya yang juga salah satu pendiri NU, KH Hasyim Asy'ari. Foto: Humas PP Tebuireng

JATIMNET.COM, Jombang – Terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2026–2031 menyisakan persoalan kelembagaan yang lebih luas daripada sekadar pergantian kepemimpinan.

Gus Kikin memang mengantongi 472 dukungan dalam penjaringan calon, tertinggi dibanding kandidat lain, tetapi mandat terakhir untuk menentukan ketua umum tidak lagi berada langsung di tangan peserta Muktamar. Keputusan final justru berada pada sembilan kiai Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA.

Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin, 31 Agustus 2026.

Sebelum sampai pada tahap itu, peserta Muktamar lebih dahulu menjaring kandidat melalui dukungan PWNU, PCNU dan PCINU. Lima nama yang memenuhi ketentuan kemudian memperoleh persetujuan Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar sebelum dimusyawarahkan oleh AHWA.

Mekanisme berlapis tersebut menjadi wajah baru pemilihan pucuk pimpinan tanfidziyah NU dan berpotensi mengubah posisi suara struktur daerah dalam Muktamar berikutnya.

Dalam tahap penjaringan, posisi Gus Kikin sebenarnya sangat dominan. Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng sekaligus Ketua PWNU Jawa Timur itu mengumpulkan 472 dukungan.

Di belakangnya terdapat KH Zulfa Mustofa dengan 262 dukungan, KH Abdussalam Sochib 261, KH Yahya Cholil Staquf 258, dan KH Abdul Ghaffar Rozin 155 dukungan. Kelima nama itulah yang kemudian diteruskan dalam proses penentuan Ketua Umum PBNU.

Selisih Gus Kikin dengan kandidat terdekat mencapai 210 dukungan. Secara politik organisasi, angka itu menunjukkan basis penerimaan yang luas di antara struktur NU yang mengikuti penjaringan.

Namun, berdasarkan aturan yang disepakati Muktamar, dukungan tersebut bukan lagi suara penentu kemenangan secara otomatis. Angka itu berfungsi sebagai jalan masuk menuju tahapan berikutnya, sementara keputusan siapa yang akhirnya memimpin PBNU ditentukan melalui musyawarah AHWA.

Perubahan tersebut terjadi setelah peserta Muktamar memperdebatkan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Dalam Sidang Pleno III pada Minggu dini hari, 30 Agustus 2026 di Tambakberas, mayoritas peserta memilih mengubah mekanisme dari pemilihan langsung menjadi penentuan melalui AHWA.

Dari 552 suara yang masuk, 401 mendukung perubahan, 150 memilih mempertahankan sistem sebelumnya, dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Dengan hasil itu, sekitar 72,6 persen suara peserta mendukung mekanisme baru. Artinya, kewenangan AHWA bukan muncul tanpa persetujuan Muktamar. Justru mayoritas struktur yang hadir memberikan mandat agar keputusan akhir Ketua Umum PBNU ditempuh melalui musyawarah para kiai dalam majelis tersebut.

Konsekuensinya tetap penting dicermati. Jika sebelumnya jumlah suara peserta dapat langsung menentukan pemenang, dalam mekanisme sekarang kandidat dengan dukungan terbanyak masih harus melewati pertimbangan Rais Aam dan musyawarah sembilan anggota AHWA.

Dukungan cabang dan wilayah tetap memiliki fungsi penting dalam penyaringan kandidat, tetapi tidak identik dengan tiket otomatis menuju kursi ketua umum.

Pada kasus Gus Kikin, perbedaan dua sumber legitimasi itu tidak melahirkan benturan. Kandidat dengan dukungan terbesar justru menjadi nama yang akhirnya dipilih AHWA.

Majelis tersebut bermusyawarah pada Senin pagi dan menetapkan Gus Kikin secara mufakat sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031. ANTARA mencatat keputusan itu diumumkan dalam rangkaian Muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas.

“Secara mufakat memutuskan untuk memilih K.H. Abdul Hakim Mahfudz menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmah 2026–2031,” demikian keputusan AHWA yang dibacakan KH Anwar Iskandar di Jombang, Senin, 31 Agustus 2026.

Meski hasil akhirnya sejalan dengan penjaringan, desain baru tersebut menimbulkan pertanyaan penting untuk Muktamar berikutnya. Tidak ada kepastian kandidat dengan dukungan struktur terbesar akan selalu dipilih AHWA.

Karena itu, legitimasi Ketua Umum PBNU kini dapat dilihat memiliki dua lapisan: dukungan struktural yang terlihat melalui angka penjaringan dan legitimasi ulama yang diwujudkan melalui keputusan AHWA.

Model tersebut memiliki alasan organisasional yang kuat karena NU menempatkan otoritas keulamaan sebagai salah satu fondasi pengambilan keputusan.

Pada saat bersamaan, keberadaan ratusan PWNU, PCNU dan PCINU menunjukkan bahwa NU juga merupakan organisasi modern dengan struktur berjenjang dan representasi daerah. Tantangan periode berikutnya adalah menjaga agar kedua bentuk legitimasi tersebut tidak berjalan saling menjauh.

Bagi Jawa Timur, persoalan ini juga relevan karena Gus Kikin datang dari struktur NU provinsi dengan jaringan pesantren dan cabang yang besar. Sebelum terpilih memimpin PBNU, ia menjabat Ketua PWNU Jawa Timur dan merupakan Pengasuh Pesantren Tebuireng di Jombang.

Dukungan terhadap pencalonannya telah menguat dari Jawa Timur sebelum Muktamar berlangsung. Profil itu membuat terpilihnya Gus Kikin bukan hanya pergantian kepemimpinan nasional, tetapi juga memperkuat kembali posisi Jawa Timur dalam konfigurasi pusat organisasi NU.

Mekanisme baru sekaligus membuat transparansi proses AHWA menjadi semakin penting. Karena keputusan final berpindah ke forum beranggotakan sembilan kiai, publik internal NU memiliki kepentingan mengetahui batas kewenangan, dasar pertimbangan, serta hubungan antara hasil penjaringan dan keputusan akhir.

Transparansi tidak harus menghilangkan karakter musyawarah tertutup, tetapi diperlukan agar mekanisme tersebut tidak dipahami sekadar sebagai pemindahan suara dari ratusan struktur kepada kelompok yang jauh lebih kecil.

Setelah terpilih, Gus Kikin juga menghadapi tuntutan untuk membuktikan bahwa besarnya dukungan dalam penjaringan dapat diterjemahkan menjadi konsolidasi organisasi.

Ia menggantikan KH Yahya Cholil Staquf dan akan memimpin PBNU hingga 2031. Dalam pernyataan setelah terpilih, Gus Kikin menegaskan NU merupakan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, bukan kendaraan politik.

“NU itu bukan untuk berpolitik. NU itu adalah organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan,” kata Gus Kikin seusai rangkaian pemilihan di Jombang, Senin, 31 Agustus 2026. .

Pernyataan itu menjadi salah satu ukuran awal kepemimpinannya, tetapi ujian organisasional yang tidak kalah penting adalah bagaimana PBNU menjembatani suara struktur bawah dengan keputusan elite keulamaan.

Muktamar ke-35 telah memberikan kewenangan lebih besar kepada AHWA, namun sekaligus meninggalkan kebutuhan untuk memastikan suara cabang dan wilayah tetap memiliki bobot nyata.

Dengan 472 dukungan dan keputusan mufakat sembilan anggota AHWA, Gus Kikin memperoleh kedua bentuk legitimasi tersebut sekaligus.

Persoalan mendasar justru akan muncul jika pada masa mendatang pilihan AHWA berbeda dengan kandidat yang memperoleh dukungan struktural terbesar.

Di titik itulah sistem baru PBNU akan benar-benar diuji: apakah mampu mempertemukan otoritas ulama dan representasi organisasi, atau justru memunculkan jarak baru antara keduanya.