Selasa, 01 September 2026 11:00 UTC

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031. Foto: tambakberas.id
JATIMNET.COM, Jombang – Terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031 kembali menempatkan Jawa Timur dalam sorotan peta kepemimpinan Nahdlatul Ulama.
Namun, kemenangan Ketua PWNU Jawa Timur itu tidak serta-merta dapat dibaca sebagai dominasi satu wilayah. Dukungan terhadap Gus Kikin mencapai 472 dalam tahap penjaringan dan keputusan akhirnya ditetapkan sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA, sehingga sumber legitimasinya terbentuk dari dukungan lintas struktur sekaligus otoritas ulama.
Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam penjaringan kandidat, ia memperoleh 472 dukungan, tertinggi dibanding KH Zulfa Mustofa dengan 262 dukungan, KH Abdussalam Sochib 261, KH Yahya Cholil Staquf 258, dan KH Abdul Ghaffar Rozin 155. Kelima nama kemudian memperoleh persetujuan Rais Aam sebelum dimusyawarahkan AHWA.
Besarnya dukungan terhadap Gus Kikin memperlihatkan kekuatan pencalonannya tidak mungkin hanya berasal dari Jawa Timur. Struktur NU tersebar di berbagai provinsi dan cabang istimewa di luar negeri.
Karena itu, angka 472 lebih tepat dibaca sebagai indikasi adanya penerimaan lintas wilayah terhadap Gus Kikin, meskipun Jawa Timur tetap menjadi basis politik-organisasi awal yang paling terlihat.
Jejak Gus Kikin menuju PBNU menguat sejak 2024. Ia ditunjuk sebagai penjabat Ketua PWNU Jawa Timur pada Januari tahun itu, lalu terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PWNU Jawa Timur masa khidmah 2024–2029 dalam Konferensi Wilayah NU Jawa Timur di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, pada 3 Agustus 2024.
Posisinya sebagai kandidat Ketua Umum PBNU semakin jelas menjelang Muktamar. Pada 19 April 2026 di Jombang, Gus Kikin menyatakan kesediaannya apabila mendapat dorongan organisasi.
Tiga bulan kemudian, pada 21 Juli 2026 di Surabaya, PWNU Jawa Timur secara resmi menugaskannya maju sebagai kandidat Ketua Umum PBNU.
“PWNU Jawa Timur menugaskan Kiai Haji Abdul Hakim Mahfudz menjadi kandidat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada Muktamar ke-35,” kata Wakil Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur KH Abdul Matin di Surabaya, Selasa, 21 Juli 2026.
Keputusan tersebut menunjukkan Jawa Timur berperan penting dalam fase awal konsolidasi pencalonan. Namun, pengaruh itu harus dibedakan dari hasil akhir Muktamar.
Secara kelembagaan, PWNU Jawa Timur tidak memiliki kewenangan tunggal menentukan Ketua Umum PBNU. Dukungan struktur dari daerah lain dan keputusan AHWA tetap menjadi faktor penentu.
Jawa Timur memang memiliki posisi historis yang kuat di NU. Sejumlah pesantren besar, tokoh pendiri, serta jaringan kiai dan santri tumbuh di provinsi ini.
Jombang sendiri menjadi salah satu pusat penting tradisi pesantren NU melalui Tebuireng, Tambakberas, Denanyar dan Peterongan. Faktor tersebut membuat figur yang berakar kuat di Jawa Timur memiliki modal sosial dan jaringan yang besar.
Tetapi modal historis tidak selalu identik dengan kontrol organisasi. PBNU merupakan organisasi nasional dengan kepentingan dan karakter wilayah yang beragam.
Struktur NU di Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, Papua hingga cabang luar negeri memiliki kepentingan masing-masing yang tidak selalu bergerak mengikuti konfigurasi Jawa Timur.
Karena itu, angka 472 dukungan menjadi indikator yang lebih penting daripada sekadar asal daerah Gus Kikin. Selisih lebih dari 200 dukungan dari kandidat terdekat menunjukkan tingkat penerimaan yang luas.
Namun, angka tersebut juga tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai peta permanen kekuatan internal PBNU karena proses penjaringan berbeda dengan pemilihan langsung.
Muktamar ke-35 justru mengubah mekanisme penentuan ketua umum. Mayoritas peserta menyetujui agar keputusan final berada di tangan sembilan anggota AHWA. Dari 552 suara dalam pemungutan keputusan mekanisme, 401 memilih sistem AHWA, 150 mempertahankan pola sebelumnya, dan satu suara tidak sah.
Konsekuensinya, kemenangan Gus Kikin tidak hanya lahir dari kekuatan dukungan struktur. Ia juga memperoleh legitimasi dari musyawarah AHWA yang kemudian menetapkannya secara mufakat.
“Secara mufakat memutuskan untuk memilih K.H. Abdul Hakim Mahfudz menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmah 2026–2031,” demikian keputusan AHWA yang dibacakan KH Anwar Iskandar di Jombang, Senin, 31 Agustus 2026.
Fakta tersebut penting agar kemenangan Gus Kikin tidak direduksi menjadi narasi “Jawa Timur mengambil alih PBNU”. Kesimpulan seperti itu terlalu sederhana karena mengabaikan dukungan lintas struktur dan mekanisme pemilihan yang baru.
Pada saat yang sama, tidak tepat pula mengabaikan kontribusi Jawa Timur sebagai basis awal konsolidasi politik organisasinya.
Ukuran yang lebih objektif untuk melihat seberapa kuat pengaruh Jawa Timur baru akan terlihat setelah struktur PBNU 2026–2031 terbentuk.
Komposisi pengurus dapat menunjukkan apakah posisi-posisi strategis terdistribusi secara luas atau terkonsentrasi pada figur dari jaringan tertentu.
Aspek ini penting karena representasi wilayah dapat memengaruhi persepsi keseimbangan internal. Namun, asal geografis pengurus juga bukan satu-satunya indikator.
Afiliasi pesantren, pengalaman organisasi, kapasitas profesional, hubungan antarkiai, serta rekam jejak dalam struktur NU dapat lebih menentukan daripada sekadar provinsi asal.
Posisi Gus Kikin juga berubah secara mendasar setelah terpilih. Jika sebelumnya ia membawa mandat PWNU Jawa Timur, sebagai Ketua Umum PBNU ia dituntut menjalankan kepentingan organisasi secara nasional.
Setiap keputusan yang terlalu kuat diasosiasikan dengan satu wilayah berisiko menimbulkan persepsi ketimpangan, sedangkan upaya memperluas representasi dapat memperkuat konsolidasi pasca-Muktamar.
Tantangan lain adalah hubungan antara PBNU dan PWNU Jawa Timur. Gus Kikin sebelumnya terpilih sebagai Ketua PWNU Jawa Timur untuk masa khidmah 2024–2029. Naiknya ia ke PBNU membuat penataan kepemimpinan di tingkat wilayah menjadi penting agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan maupun ketergantungan terlalu besar pada satu figur.
Setelah terpilih, Gus Kikin juga menegaskan posisi NU sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. “NU itu bukan untuk berpolitik. NU itu adalah organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan,” kata Gus Kikin di Jombang, Senin, 31 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut akan diuji melalui kebijakan PBNU lima tahun ke depan, termasuk dalam hubungan dengan pemerintah, partai politik, pesantren, organisasi daerah, dan kelompok masyarakat sipil.
Independensi organisasi menjadi relevan karena besarnya jaringan NU membuat kepemimpinannya hampir selalu bersinggungan dengan kepentingan publik dan politik nasional.
Kemenangan Gus Kikin karena itu lebih tepat dibaca sebagai pertemuan tiga faktor: basis kuat Jawa Timur, dukungan lintas struktur NU, dan legitimasi AHWA. Belum ada dasar cukup untuk menyimpulkan bahwa Jawa Timur akan mendominasi PBNU 2026–2031.
Indikator yang lebih menentukan justru akan muncul setelah kepengurusan lengkap diumumkan dan kebijakan organisasi mulai berjalan.
Dari sana dapat dinilai apakah kekuatan Jawa Timur menjadi salah satu fondasi konsolidasi nasional atau berkembang menjadi konsentrasi pengaruh yang terlalu besar di dalam PBNU.
